Senin, 6 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

Penyebab Komplotan Preman Keroyok 2 Pegawai PLN di Mojokerto, 1 Pelaku Sempat Buron

Sempat buron, seorang pelaku dari 4 preman yang mengeroyok 2 pegawal PLN di Mojokerto, Jawa Timur, berhasil dibekuk polisi pada 4 Mei 2025 pagi.

Penulis: Nina Yuniar
Surya.co.id
PELAKU PREMANISME DITANGKAP - Pelaku premanisme, kasus penganiayaan terhadap dua pegawai PLN di Desa Kedungmaling, Sooko, saat diamankan di Satreskrim Mapolres Mojokerto pada Senin (12/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Mojokerto menangkap para pelaku premanisme yang dianggap meresahkan warga bahkan sampai menimbulkan korban luka.

Salah satu preman kampung yang ditangkap polisi adalah M. Atim Perdana (27) alias MAP, warga Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) yang sempat buron.

MAP bersama tiga orang pelaku menganiaya 2 pegawai PLN di sebuah warung makan di Jalan Raya Kedungmaling, pada 9 November 2023 sekitar pukul 08.40 WIB silam.

"Pelaku turut serta dalam pengeroyokan pegawai PLN di jalan raya Desa Kedungmaling," kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5/2025), dilansir Surya.co.id.

Suparno menyebutkan bahwa dua korban ialah Aris Saputra dan Khoirul Aksin pekerja PLN yang saat kejadian berada di sebuah warung usai bekerja memperbaiki instalasi listrik di desa tersebut.

Kemudian datanglah empat pelaku menghampiri korban di warung tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan dengan memukul kedua pegawai PLN itu secara bertubi-tubi.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman batu cor dan kayu.

"Kasus pengeroyokan ada 4 Pelaku,  dua pelaku sudah menjalani hukuman, satu sudah bebas dan 1 DPO. Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku MAP (Atim), pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungmaling, karena yang bersangkutan melarikan diri usai menganiaya korban," jelas Suparno.

Suparno mengungkapkan bahwa motif pelaku menganiaya korban karena merasa tersinggung keberadaan kelompoknya (Preman kampung) tidak dihargai.

"Korban tidak mengetahui permasalahannya, pelaku langsung menganiaya. Belum sampai terjadi pemerasan," sebut Suparno.

Berdasarkan hasil penyidikan pelaku MAP pun mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka parah di kepala.

Baca juga: Preman di Kawasan Pabrik di Sumedang Ditangkap: Para Pelaku Naikkan Tarif Parkir Saat Musim Gajian

Selain menangkap MAP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju milik pelaku yang digunakan saat menganiaya korban, dua batu cor, satu batang kayu, dan dua helm proyek milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku MAP dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, sering terjadi pengeroyokan di Desa Kedungmaling. Masyarakat diimbau segera melapor jika terjadi aksi premanisme ke Polres Mojokerto," tutur Suparno.

Preman Palak Sopir Truk

Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto juga berhasil menangkap pelaku aksi premanisme dan pemalakan bersenjata tajam (sajam) terhadap sopir truk di sepanjang jalan Nasional Bypass Mojokerto-Trowulan, Jatim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved