Detik-detik Pedagang Es di OKI Sumsel Tewas Ditikam, Diduga Pelaku Tak Terima Diberi Uang Rp20 Ribu
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap pelaku penikaman pedagang es berinisial L. Korban ditemukan tergeletak di jalan pada Minggu (11/5/2025)
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkasnya.
Salah satu warga, Eman, menyatakan pelaku sempat bekerja di pabrik sawit dan mengenal korban.
"Kalau dari informasi didapat di lokasi kemarin, pelaku memang kerap meminta uang ke korban. Karena mereka berdua sama-sama kenal dan dahulu sempat tinggal tetanggaan di Kelurahan Mangunjaya,"
"Tetapi setahu saya kalau sekarang pelaku sudah pindah rumah," katanya.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka Penikaman Mantan Istri, Sempat Dipenjara Tahun 2022
Diduga pelaku kesal korban memberikan uang dengan nominal kecil sehingga melakukan penikaman.
"Kemaren saya dengar kalau korban sudah memberikan es dan uang sekitar Rp 20.000. Karena jawaban dari korban libur anak-anak sekolah, jadi tidak banyak yang membeli es."
"Karena tidak terima, maka pelaku langsung menusuk korban dari belakang dan pelaku langsung lari," imbuhnya.
Para warga tak sempat menangkap pelaku dan memilih mengevakuasi korban yang kritis.
"Dengan kondisi panik, kami segera menghentikan mobil yang kebetulan disana dan membawanya ke RSUD Kayuagung. Namun dapat kabar tadi pagi korban meninggal," terangnya.
Sebagian artikel telah tayng di TribunSumsel.com dengan judul Hendak Pulang Jualan, Lansia Penjual ES di OKI Tewas Ditikam dan Disayat, Diserang dari Belakang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Winando)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.