Senin, 29 September 2025

Detik-detik Pedagang Es di OKI Sumsel Tewas Ditikam, Diduga Pelaku Tak Terima Diberi Uang Rp20 Ribu

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap pelaku penikaman pedagang es berinisial L. Korban ditemukan tergeletak di jalan pada Minggu (11/5/2025)

Penulis: Faisal Mohay
TRIBUNWOW.COM
ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Pedagang es di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan tewas ditikam pada Minggu (11/5/2025). Penyidik masih mendalami motif penikaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang es di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan bernama Kasman (60) tewas ditikam, Minggu (11/5/2025).

Pelaku penikaman merupakan teman korban berinisial L (34) yang telah diamankan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan penikaman terjadi saat korban pulang dari berdagang es di depan SMKN 1 Kayuagung.

"Korban ditusuk dan disayat sebanyak lima kali, tepat di bagian perut kiri, perut kanan, dasar perut kiri, serta tangan kanan," ucapnya, Senin (12/5/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

L langsung melarikan diri, sedangkan korban terjatuh di aspal.

Meski sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung serta Rumah Sakit Musi Medika Cendikia, nyawa korban tak tertolong.

"Namun karena luka parah yang dideritanya maka korban dirujuk ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia Palembang." 

"Setelah dilakukan pengobatan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal," lanjutnya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan beberapa jam setelah kejadian.

"Sekitar pukul 18.00 WIB kemarin kami mendapat informasi pelaku inisial L sedang di rumahnya."

"Pelaku diringkus tanpa perlawanan. Kami juga mendapat barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dan 1 unit motor Honda Genio nopol BG 8147 KAR," tuturnya.

Baca juga: Pengakuan Eks Anggota DPRD Palembang Pelaku Penikaman Mantan Istri, Sembunyi di Kos Tangerang

Kronologi penikaman masih diselidiki dan pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

"Motif pelaku masih pendalaman. Kami akan mengungkap secara tuntas latar belakang kejadian ini dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.

Dalam foto yang beredar, tampak wajah L lebam dan terus menundukkan kepala.

Akibat perbuatannya, L dapat dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan