Jumat, 3 Oktober 2025

Istri Disiram Teh Panas oleh Suaminya di Sampang, Berawal Cekcok Pelaku Pukul sang Anak

Seorang suami di Sampang ditangkap setelah menyiram teh panas ke istrinya. Kejadian berawal saat pelaku memukul sang anak.

Tribun Bali/Prima
ILUSTRASI KDRT - Seorang suami di Sampang ditangkap setelah menyiram teh panas ke istrinya. Kejadian berawal saat pelaku memukul sang anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MST (35) asal Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Madura, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sampang setelah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, berinisial M (37).

Insiden terjadi pada 20 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat korban sedang memasak di dapur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, insiden bermula ketika M mendengar anaknya yang berusia 5 tahun berteriak kesakitan.

Saat M menghampiri, ia mengetahui anaknya dipukul oleh MST.

"Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya dan ternyata dipukul oleh MST karena anaknya menendang kepalanya saat MST tidur," kata Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).

Hal ini memicu cekcok antara suami dan istri.

Hingga akhirnya, korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka namun, malah disiramkan ke tubuhnya.

Setelah kejadian tersebut, M melaporkan tindakan KDRT yang dialaminya ke Polres Sampang.

Sementara itu, MST melarikan diri menggunakan perahu kecil ke Probolinggo.

Namun, tidak lama kemudian, MST kembali ke rumahnya.

Pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi mengenai keberadaan MST dan segera bergerak menuju kediamannya di Pulau Mandangin.

Baca juga: Cemburu Buta di Malam Takbiran, Suami Aniaya Istri Diduga Sibuk Teleponan dengan Selingkuhan

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat tertidur pulas.

"Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri. Tiba di mapolres sekitar 04.30 WIB," jelas Safril.

Akibat perbuatannya, MST disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Suami Siram Teh Panas ke Istri di Sampang Diringkus, Pelaku Sempat Kabur ke Probolinggo Pakai Perahu

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved