Jumat, 3 Oktober 2025

Apesnya Wanita di Banjar, Ditipu Pria Mengaku PNS, Dijanjikan Nikah Malah Uangnya Dipakai Judol

Seorang wanita di Banjar ditipu pria ASN gadungan hingga merugi jutaan rupiah, modusnya janjikan nikah. Kasus serupa juga terjadi di Sukoharjo, Jateng

Dokumentasi Humas Polres Banjar
PRIA PNS GADUNGAN - Tim Satreskrim Polres Banjar saat konferensi pers terkait kasus penipuan di halaman Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025). Pelaku adalah pria pengangguran berinisial AD yang mengaku PNS untuk menipu seorang wanita dengan modus berjanji menikahi korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) berinisial M menjadi korban penipuan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) gadungan hingga rugi jutaan rupiah.

Pelaku adalah seorang pria inisial AD yang kini telah ditangkap polisi atas kasus penipuan.

AD diketahui mengaku sebagai PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada korban untuk biaya pengurusan pernikahan. 

Tetapi, alih-alih menggunakan uang itu untuk keperluan persiapan pernikahan, pelaku malah menghabiskan uang itu untuk berjudi online (judol), membayar sewa kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Korban perempuan, janji mau dinikahi, kemudian diminta uang, ternyata tak dinikahi (oleh pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat melakukan ekspos kasus di halaman Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025) pagi, dilansir TribunJabat.id.

Baca juga: Sosok Ikhsan Nur Rasyidin, Ngaku PNS Ternyata Tukang Servis, Palsukan Data untuk Nikahi Perempuan

Heru mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dengan pelaku bermula ketika mereka berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar.

Untuk meyakinkan korban, pelaku AD bahkan membuat foto editan dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto kegiatan atau pekerjaannya kepada M.

Setelah korban merasa yakin dengan status pelaku, hubungan asmara mereka pun akhirnya terjalin.

Tetapi setelah pelaku meminta uang untuk biaya pernikahan, korban merasa ditipu saat pelaminan mereka tidak pernah terjadi. 

Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah diselidiki, pelaku AD ternyata bukanlah PNS melainkan pengangguran.

"Setelah diperiksa, tersangka bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Dia pengangguran," sebut Heru. 

Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kasus Lain

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Di mana, seorang pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) warga Mojolaban melakukan pemalsuan dokumen agar bisa menipu dan menikahi EAP (23), wanita asal Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

PRIA TIPU WANITA - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Pelaku memalsukan dokumen dan mengaku sebagai PNS demi menikahi wanita muda.
PRIA TIPU WANITA - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Pelaku memalsukan dokumen dan mengaku sebagai PNS demi menikahi wanita muda. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Kasus Ikhsan ini telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dan ia telah berstatus sebagai terdakwa.

Adapun dokumen yang dipalsukan diantaranya, KTP, kartu keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi di Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM).

Nama ayah kandungnya pun ikut diganti dari Donokuncoro menjadi Kuncoro.

Baca juga: Pengakuan ASN Gadungan di Sukoharjo, Palsukan KTP, KK dan Ijazah UGM untuk Nikah Lagi

Selain itu, Ikhsan juga mengaku sebagai Sarjana Teknik di UGM sekaligus seorang PNS di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Tetapi, pekerjaan asli Ikhsan terungkap oleh EAP saat korban mencari istri pertama terdakwa. 

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," UJAR EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025), dilansir TribunSolo.com.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan," lanjutnya.

Pertemuan antara pelaku dan korban bermula pada tahun 2020, saat Ikhsan rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja. 

Dalam sehari, pria itu bisa datang dua hingga tiga kali. 

Dari situ, benih-benih cinta mulai tumbuh di antara keduanya, hingga mereka memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

Tetapi, kebahagiaan EAP tak bertahan lama. 

Di balik pengakuan Ikhsan yang mengklaim masih lajang dan berprofesi sebagai PNS di BBWS, rupanya tersimpan kebohongan besar. 

Seluruh data administrasi yang digunakan Ikhsan untuk menikah, mulai dari KTP, surat nikah, hingga ijazah UGM Sarjana Teknik, semuanya ternyata palsu.

EAP lantas menyelidiki ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo, dan fakta mencengangkan terungkap.

Data menunjukkan bahwa Ikhsan sudah menikah dan memiliki anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wanita Banjar Jadi Korban Penipuan Pria yang Ngaku PNS Kemenhan, Uang Jutaan Rupiah Raib

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Padna) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved