Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologi Warga Bantul Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Modus Beri Bantuan Balik Nama

Irwan Riswoto (40), warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban kasus penggelapan atau penipuan sertifikat tanah.

dispendukcapil.bangkalankab.go.id
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH - Irwan Riswoto (40), warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban kasus penggelapan atau penipuan sertifikat tanah. Korban mengalami penipuan dengan modus membantu balik nama sertifikat tanah. 

Sebagaimana diketahui, keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) menjadi korban dugaan mafia tanah seperti yang dialami keluarga Mbah Tupon.

Kasus yang dialami keluarga Bryan Manov tersebut berawal sekitar Agustus 2023. 

Awalnya, ibunda Bryan, Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuannya untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

Namun, sertifikat itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan diagunkan di BRI Sleman.

"Mudah-mudahan dengan ini, kasus kami cepat terselesaikan dan sertifikat tanah kembali ke keluarga kami," harap Bryan.

Bryan kemudian mewakili ibu dan adiknya memenuhi panggilan pelaksanaan audiensi bersama Pemkab Bantul dan ATR/BPN Bantul pada Rabu kemarin.

Dalam audiensi itu, Bryan menyampaikan detail kronologi kejadian yang tengah dialami oleh keluarganya. 

"Pemaparan kronologi atau proses bagaimana sertifikat atas nama bapak saya bisa berubah menjadi Muhammad Achmadi itu nanti dipergunakan untuk proses pengusutan lebih lanjut," tuturnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, membenarkan bahwa telah dilakukan audiensi untuk membahas kesepakatan terkait pengusutan kasus ini yang akan didampingi oleh tim hukum Pemkab Bantul

"Terus surat kuasa khusus akan ditandatangani hari ini dan akan diserahkan besok pagi. Setelah besok pagi, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi oleh tim dari Pemkab Bantul," jelasnya.

Hermawan mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi bersama pihak ATR/BPN Bantul

Hasilnya, telah ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah milik Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN.

"Nanti, akan didampingi termasuk pelaporan di Polda DIY, kemungkinan akan sampai ke pengadilan sampai dengan proses terakhir," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul LAGI, Warga Bantul Kena Tipu, Sertifikat Tanah Irwan Mendadak Jadi Jaminan di Bank, Modus Balik Nama.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Neti Istimewa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved