Rekam Tetangga yang sedang Ganti Pakaian, Pria Beristri di Gowa Terancam Dipenjara 4 Tahun
Aksi ini bukan hanya menunjukkan pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga mengungkap motif terencana dan pola perilaku yang mengkhawatirkan
Ancaman hukuman yang dihadapi MN tidak main-main. Ia bisa dihukum pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Langkah cepat IW dalam mengamankan pelaku menjadi contoh bagaimana keberanian korban dapat menghentikan pelaku dan mencegah korban lebih lanjut.
Kini, MN harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa privasi adalah hak yang harus dijaga, dan pelanggarannya akan ditindak tegas oleh hukum. (Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rekam Tetangganya Ganti Baju, Aksi Mesum Pemuda di Gowa Berakhir di Sel Tahanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.