Jumat, 3 Oktober 2025

Rekam Tetangga yang sedang Ganti Pakaian, Pria Beristri di Gowa Terancam Dipenjara 4 Tahun

Aksi ini bukan hanya menunjukkan pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga mengungkap motif terencana dan pola perilaku yang mengkhawatirkan

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ILUSTRASI BORGOL - Pemuda berinisial MN (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah kepergok merekam tetangganya sendiri yang sedang ganti pakaian. Kini pelaku di sel tahanan Mapolres Gowa, Sabtu (3/5/2025) 

Ancaman hukuman yang dihadapi MN tidak main-main. Ia bisa dihukum pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Langkah cepat IW dalam mengamankan pelaku menjadi contoh bagaimana keberanian korban dapat menghentikan pelaku dan mencegah korban lebih lanjut.

Kini, MN harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa privasi adalah hak yang harus dijaga, dan pelanggarannya akan ditindak tegas oleh hukum. (Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rekam Tetangganya Ganti Baju, Aksi Mesum Pemuda di Gowa Berakhir di Sel Tahanan

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved