Pemilihan Kepala Daerah
Gugatan PSU Banggai, Pakar Nilai Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat
|
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ketua Umum Persatuan Doktor Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bukti tersebut dikatakan berada di nomor registrasi PT 52, namun tidak ditayangkan di dalam sidang.
Sebelumnya, kuasa pihak Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Wakil Kamal menyebut adanya sumbangan Rp 100 juta yang disampaikan takmir masjid Nurul Huda untuk memenangkan calon nomor urut 1.
"Jadi ini ternyata diduga uang Rp 100 juta merupakan uang dari Kesra Sekda Banggai, Yang Mulia," ucap Kamal dalam sidang pendahuluan, Jumat (25/5/2025).
"Ada buktinya?" tanya Saldi.
"Ada, Yang Mulia," imbuh Kamal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.