Senin, 29 September 2025

Pemilihan Kepala Daerah

Gugatan PSU Banggai, Pakar Nilai Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye

Menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ketua Umum Persatuan Doktor Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bukti tersebut dikatakan berada di nomor registrasi PT 52, namun tidak ditayangkan di dalam sidang.

Sebelumnya, kuasa pihak Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Wakil Kamal menyebut adanya sumbangan Rp 100 juta yang disampaikan takmir masjid Nurul Huda untuk memenangkan calon nomor urut 1.

"Jadi ini ternyata diduga uang Rp 100 juta merupakan uang dari Kesra Sekda Banggai, Yang Mulia," ucap Kamal dalam sidang pendahuluan, Jumat (25/5/2025).

"Ada buktinya?" tanya Saldi. 

"Ada, Yang Mulia," imbuh Kamal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan