Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilihan Kepala Daerah

Gugatan PSU Banggai, Pakar Nilai Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye

Menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ketua Umum Persatuan Doktor Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Seperti dikutip dari Kompas.com, awalnya kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin, Damang menyinggung soal sumbangan Rp 100 juta yang disebutkan berasal dari kliennya.

Padahal sumbangan tersebut berasal dari Kesra Kabupaten Banggai yang didasarkan proposal permintaan oleh panitia masjid.

"Penyampaian oleh takmir masjid itu keliru karena itu merupakan hasil dari pengajuan permohonan proposal dari panitia masjid ke Kesra," ucap Damang dalam ruang sidang MK, Selasa (29/4/2025).

"Tetapi sampai saat ini dana itu belum dikeluarkan mengingat masih pelaksanaan PSU, jadi nggak pernah dikeluarkan dana itu ke masjid tersebut Yang Mulia," tuturnya.

"Kami enggak melihat videonya Yang Mulia," ucap Damang.

"Oke, kalau enggak biar yang ada saja yang kami. Tapi anda nggak membantah ya?" tanya Saldi lagi.

"Yang mana Yang Mulia?" ucap Damang.

"Yang Rp 100 juta itu disebut di dalam masjid?" kata Saldi lagi.

Damang kemudian menjawab, sumbangan Rp 100 juta itu disebut dari panitia masjid, tapi itu keliru karena bukan bantuan dari pihak terkait, tetapi itu murni program pengajuan proposal ke Kesra.

"Dan Kesra menunda pencairannya termasuk untuk pembagian itu karena masih dalam masa PSU, itu jawaban dari yang kami dapatkan dari Kesra Yang Mulia," ucap Damang.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pastikan Sidang Uji UU Tetap Jalan Meski Sedang Tangani Gugatan PSU Pilkada

Saldi kemudian membacakan bukti adanya perintah pencairan dana pada 20 Maret 2025, atau 15 hari sebelum PSU dimulai, 5 April 2025.

"Jadi perintah pencairannya ini, ada buktinya ini, tanggal 20 Maret 2025, SKPD Sekretariat Daerah, bank pengirim Bank BPD Sulteng, hendak mencairkan atau memindahbukukan dari bank rekening nomor sekian sebesar 100 juta kepada Masjid Nurul Huda, Desa Cendana, Kecamatan Toili," ucap Saldi.

Kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin yang lain kemudian menjelaskan, pencairan sumbangan Rp 100 juta itu akhirnya ditunda karena proses PSU masih berjalan. 
Adapun perintah pencairan dilakukan karena sumbangan itu seharusnya sudah terlaksana sejak akhir tahun 2024, namun karena Pilkada yang berkepanjangan, pencairan belum juga dilaksanakan.

"Karena triwulan pertama ini berakhir di bulan 3, maka harus dicairkan di bulan 3, namun disusul oleh surat dari Kesra sendiri agar Bank membekukan dulu rekeningnya," ucap kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin.

"Ada buktinya? Anda sebutkan biar kita lihat nanti, mana buktinya?" tanya Saldi lagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved