Kamis, 2 Oktober 2025

Sosok Rifki Sarandi, Polisi Pati Rampok Minimarket, Bawa Celurit Gasak Uang Rp13 Juta

Rifki Sarandi, polisi Pati, terlibat perampokan minimarket. Ia bawa celurit saat beraksi. Simak kronologinya!

Editor: Endra Kurniawan
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI POLISI - Berikut sosok Rifki Sarandi (30), polisi yang terlibat kasus perampokan minimarket di Pati, Jawa Tengah. Ia bertugas sebagai bintara jaga. 

TRIBUNNEWS.COM, Pati - Polda Jateng berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perampokan sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Di antara kedua tersangka tersebut, terdapat oknum anggota Polsek Pati bernama Rifki Sarandi, 30 tahun, yang merupakan bintara jaga.

Bersama dengan tersangka lainnya, Herlangga Nurcahyo, 33 tahun, Rifki diduga melakukan aksi perampokan yang terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Kronologi Pria Majalengka Rampok Ponsel Anak SD, Bawa Golok dan Pistol Air Gun saat Beraksi

Kronologi Perampokan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi saat minimarket tersebut sudah tutup, namun pintunya belum dikunci.

Saat itu, karyawan minimarket sedang berada di gudang belakang untuk menghitung hasil penjualan harian.

Rifki dan Herlangga masuk ke dalam minimarket dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyekap karyawan tersebut.

Rifki mengancam karyawan untuk menyerahkan uang yang ada di dalam brankas.

Dalam situasi tertekan, karyawan tersebut akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp13 juta kepada kedua tersangka sebelum mereka melarikan diri dari lokasi.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setahun setelah perampokan, kasus ini akhirnya terungkap ketika Herlangga, yang sempat melarikan diri ke luar Jawa, kembali pulang ke rumah.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa Polresta Pati menangkap Herlangga sebulan lalu.

Baca juga: 4 Polisi Gadungan Aniaya dan Rampok Tamu Hotel di Deli Serdang, Minta Tebusan Rp30 Juta

Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara sidang etik terhadap Rifki akan ditangani oleh Polda Jateng.

Kombes Pol Artanto menegaskan, "Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Rifki adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)."

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Pati, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rifki Sarandi Polisi Bintara Jaga Dalangi Perampokan Minimarket di Pati

(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved