Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik Sampah di Ciamis, Dipicu Api Cemburu hingga Utang
Pembunuhan di Ciamis mengungkap motif cemburu dan utang piutang yang tragis. Pelaku dalam kasus ini adalah Eli Kasim Zakaria Amrullah (30).
Editor:
Endra Kurniawan
Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkapnya pada Jumat, 18 April 2025, berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Ciamis, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Proses Hukum
Pelaku yang sempat mengelak akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk luka memar dan luka tusukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan proses hukum terus berlanjut.
"Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban," tutup AKBP Akmal.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kronologi Pembunuhan Wanita di Kos di Ciamis, Dilakukan Sang Kekasih karena Sakit Hati
(TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.