Cara 8 Tahanan Kabur dari Mapolres Lahat, Dinding Penjara Dibobol Pakai Obeng
Sebanyak delapan tahanan kabur di Lahat, Sumatera Selatan. Mereka kabur dengan cara melubangi tembok dengan obeng yang telah dimodifikasi
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak delapan tahanan di Rutan Tahti Polres Lahat, Sumatra Selatan kabur, Minggu (27/4/2025) dini hari.
Delapan tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak lima orang dan sisanya tindak pidana umum.
Mengutip TribunSumsel.com, Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto membenarkan adanya tahanan yang kabur.
Ia menuturkan, para tahanan kabur dengan cara membobol dinding sel menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi.
"Ya benar ada delapan tahanan yang kabur," terangnya, Minggu (27/4/2025).
Tak tinggal diam, Novi mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim untuk menangkap tahanan yang kabur tersebut.
Ia menuturkan, timnya melakukan pengejaran dengan menyisir hutan-hutan di sekitar Polres Lahat.
Patroli dan razia juga digelar untuk mempersempit gerak para tahanan yang kabur.
"Tim saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 8 tersangka yang dimungkinkan masih berada di wilayah hukum Polres Lahat," katanya.
Sementara itu, petugas yang menjaga tahanan juga diperiksa Propam Polres Lahat.
Pemeriksaan tersebut untuk mengungkap, apakah ada kelalaian atau adanya keterlibatan petugas dalam kasus ini.
Baca juga: Soal Tahanan Kabur di Tegal, 4 Berhasil Ditangkap, 2 Orang Masih Buron
"Kapolres Lahat serius dalam menangani kasus ini dan melakukan penyelidikan internal dilakukan untuk memastikan prosedur pengamanan sudah sesuai atau belum," katanya.
3 Orang Ditangkap
Setelah melakukan pengejaran, tiga orang tahanan yang kabur berhasil diamankan kembali di dua lokasi berbeda.
Tiga tahanan yang ditangkap kembali yakni Andre Suwardi, Irvan Suryadi, dan Dika Cahyadi.
Kini, tinggal lima tahanan lagi yang tengah dalam pengejaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.