Camat Digerebek saat Berduaan dengan Stafnya, Pemkot Padang Siap Jatuhkan Sanksi Berat
Camat yang kepergok tengah berdugaan dengan stafnya terancam sanksi berat. Bahkan bisa diberhentikan dari PNS
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
Apabila PNS melanggar ketentuan pasal 14 tersebut, maka ia berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tersebut terdiri dari:
1. Hukuman Disiplin Ringan:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama satu tahun
3. Hukuman Disiplin Berat
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Sebelumnya diwartakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Hermadi Algamar mengatakan, dugaan perselingkuhan ini berawal dari temuan istri AMP.
Saat itu, istri AMP baru tiba dari kampungnya dan memergoki keduanya tengah berada di dalam rumah pribadinya.
Baca juga: Respons Skandal Dugaan Perselingkuhan Camat, Wali Kota Padang: Kami Mohon Maaf Atas Kegaduhan
"Diketahui pertama kali oleh istrinya. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP untuk pemeriksaan," kata Andree kepada TribunPadang.com.
Andree menuturkan, keduanya kini berstatus terperiksa setelah diperiksa oleh Satpol PP.
"Mereka sudah dilakukan BAP awal oleh Satpol PP karena ada indikasi mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keduanya telah dinonaktifkan.
"Mulai hari ini, keduanya dinonaktifkan dari tugasnya. Camat Padang Selatan dan ASN tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan Ad Hoc yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pemko Padang Tegaskan Tak Toleransi ASN Selingkuh, Sanksi Berat Menanti Camat Padang Selatan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPadang.com, Muhammad Afdal Afrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.