Camat Digerebek saat Berduaan dengan Stafnya, Pemkot Padang Siap Jatuhkan Sanksi Berat
Camat yang kepergok tengah berdugaan dengan stafnya terancam sanksi berat. Bahkan bisa diberhentikan dari PNS
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang camat di Kota Padang, Sumatera Barat berinisial AMP digerebek warga di sebuah rumah saat tengah berduaan dengan wanita lain, Sabtu (26/4/2025) malam.
Ia diduga berselingkuh dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan tempatnya bertugas yang berinisial NG.
Aksi penggerebekan tersebut terjadi di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Marizon menuturkan, pihaknya bersama Inspektorat telah membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan terhadap Camat Padang Selatan yang berinisial AMP tersebut.
Keduanya merupakan ASN yang diduga terlibat perselingkuhan.
“Tim ad hoc sudah dibentuk dan kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Mairizon kepada TribunPadang.com, Minggu (27/4/2025).
Ia menuturkan, pihaknya harus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya terlebih dahulu sebelum menjatuhi hukuman.
“Kita perlu memeriksa keduanya terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan itulah nanti akan diketahui langkah yang akan diambil," lanjut Marizon.
Ia juga menuturkan bahwa saat ini keduanya telah dinonaktifkan dari jawabannya.
"Untuk saat ini, keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” jelasnya.
Marizon juga mengatakan, apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka Pemkot Padang bakal memberikan sanksi tegas.
Baca juga: Camat di Kota Padang Digerebek Warga saat Asyik Berduaan dengan Stafnya, Begini Nasibnya Sekarang
"Kalau memang terbukti, tentu akan ada sanksi. Karena perbuatan seperti itu tidak bisa kita toleransi, meskipun itu dilakukan dalam kapasitas pribadi. Kami di Pemko Padang akan bersikap tegas,” tegas Mairizon.
Diketahui, menurut Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS dilarang untuk berselingkuh.
Pasal tersebut berbunyi: Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Hidup bersama tersebut adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.