Kondisi Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur di Sukoharjo, Ketakutan saat Dengar Nama Pelaku
Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah sekolah dasar di Sukoharjo, Jawa Tengah. Korban alami trauma
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual)."
"Inisial DI pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Zaenudin, saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Zaenudin.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, DI terancam 15 tahun penjara.
"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pilu Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru SD di Sukoharjo, Baru Dengar Nama Pelaku Langsung Menangis
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anakng Maruf Bagus Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.