Senin, 29 September 2025

Detik-detik Penjaga Angkringan di Jombang Dirudapaksa 3 Pria, Dicekoki Miras hingga Tak Sadar

Polres Jombang menangkap tiga pelaku rudapaksa penjaga angkringan. Korban yang sedang bekerja dipaksa minum miras dan dibawa ke gubuk persawahan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang penjaga angkringan di Jombang dirudapaksa tiga pria pada Sabtu (5/4/2025). Korban sempat dicekoki miras dan dibawa ke gubuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga pria di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap usai merudapaksa remaja perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan.

Identitas para pelaku yakni KA (38) pemilik warung, KS (24), dan JR (22).

Kasus rudapaksa terjadi saat korban menjaga angkringan di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada Sabtu (5/4/2025) lalu.

Korban sempat dipaksa menenggak minuman keras oleh tiga pelaku yang sedang nongkrong di angkringan.

Lalu, korban mulai kehilangan kesadaran dan dibawa ke sebuah gubuk di persawahan.

Di sana korban dirudapaksa dan mendapat ancaman pembunuhan jika memberontak.

Dalam keadaan ketakutan korban tak dapat melawan para pelaku.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata, mengatakan pelaku langsung ditangkap setelah orang tua korban melapor.

"Para pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menerangkan orang tua korban melihat gelagat mencurigakan dari remaja 15 tahun itu.

Selain itu ada bekas merah di leher korban, sehingga orang tua berusaha menanyakan penyebabnya.

Baca juga: Tampang Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Barat, Faisal Ngaku Khilaf

Korban kemudian bercerita dirudapaksa tiga pria saat menjaga angkringan.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (8/4/2025).

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Dukun Cabul di Mojokerto

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan