Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut

Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut resmi ditangguhkan penahanannya oleh Bareskrim Polri.

Penulis: David AdiAdi
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
JUMPA PERS - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kuasa hukum Arsin mengungkap dua sosok diduga dalang terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang. 

Tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.

Pada akhir Februari 2025, keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

Setelah diperiksa, mereka pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025) malam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Arsin Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut yang Penahanannya Ditangguhkan Bareskrim Polri

(Tribunnews.com/David Adi/Abdi Ryanda Sakti) (TribunJabar.id/Salma Dinda Regina) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved