Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut
Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut resmi ditangguhkan penahanannya oleh Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM – Mengenal lebih dekat sosok Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Arsin bin Asip menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang, Banten
Namun, baru-baru ini ia mendapat penangguhan penahanan.
Penangguhan ini terjadi karena batas waktu penahanannya sudah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada empat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Lantas, siapa sosok Kades Kohod Arsin bin Sanip?
Baca juga: Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Sosok Arsin Bin Asip
Dikutip dari Kompas.com, Arsin Bin Asip telah dikenal luas sebagai Kepala Desa Kohod yang sukses.
Ia pun sempat memiliki mobil mewah yang digunakan dalam menjalankan tugas sebagai Kades.
Arsin berasal dari keluarga sederhana. Ia memulai perjalanan hidupnya menjadi seorang bank harian atau bank keliling.
Ia pun pernah bekerja sebagai kuli borongan, mengerjakan proyek-proyek kecil di desanya.
Pada 2019, Arsin mencoba mencalonkan diri sebagai kepala desa Kohod.
Meski gagal, Arsin kemudian diangkat menjadi Sekretaris Desa.
Dikutip dari TribunJabar.id, ia kembali menjajal peruntungan pada Pilkades Kohod 2021 dan berhasil menang.
Sejak menjabat sebagai Kades, kekayaan Arsin berkembang pesat, terutama setelah ia terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.
Penahanan Arsin Cs
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.