Bingungnya Penjual Gorengan di Jombang, Tagihan PLN Capai Rp12,7 Juta hingga Dituduh Curi Listrik
Masruroh, seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terkejut saat menerima tagihan listrik
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Jombang - Masruroh, seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terkejut saat menerima tagihan listrik dari PLN yang mencapai Rp12,7 juta.
Selain tagihan yang fantastis, ia juga dituduh mencuri listrik, sebuah tuduhan yang dilayangkan oleh pihak PLN sejak tahun 2022.
Awal Mula Masalah
Masruroh mengetahui tagihan tersebut melalui pesan WhatsApp yang diterimanya.
Ia mengungkapkan bahwa nama dalam tagihan itu tercatat atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah wafat sejak tahun 1992.
"Saya tidak tahu kenapa bisa mendapat tagihan listrik PLN mencapai belasan juta," ujarnya.
Janda beranak satu ini mengaku kebingungan dan tidak mampu membayar tagihan tersebut.
"Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling," katanya saat dihubungi pada Kamis, 24 April 2025.
Baca juga: Ramai Soal Tagihan Listrik Melonjak, Ini Cara Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik di PLN Mobile
Masruroh juga menjelaskan bahwa listrik di rumahnya digunakan bersama penyewa yang menempati ruang di samping rumahnya.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, ia menerima tagihan yang disertai ancaman pemutusan aliran listrik.
"Hingga akhirnya, token listrik milik saya tidak bisa diisi," ungkapnya pasrah.
Dengan situasi yang sulit ini, Masruroh berharap pihak PLN dapat memahami kondisinya.
"Ayah suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu," tutupnya.
Tanggapan Pihak PLN
Menanggapi kasus ini, Virna Septiana Devi, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, menjelaskan bahwa pelanggan dengan tunggakan tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik.
"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh," beber Vina.
Baca juga: Tunggak Tagihan Listrik hingga Rp 33 Juta, Kantor KONI Sumsel Sudah 3 Bulan Tanpa Listrik
Utang Masruroh mencapai Rp127 juta yang menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.