Senin, 29 September 2025

Berlagak Dukun, Mahasiswi di Solo Tipu Siswi Hamil Rp 1 Miliar, Ngaku Bisa Pindahkan Janin

Berikut modus penipuan NY (29), mahasiswi di Solo yang mengaku sebagai dukun pemindah janin. Siswi hamil di luar nikah jadi korban, rugi Rp 1 miliar.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Bobby Wiratama
IST
ILUSTRASI PENANGKAPAN PELAKU - NY (29), seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi ternama di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi atas kasus penipuan. Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa memindahkan janin siswi yang hamil di luar nikah ke rahim orang lain. Korban tertipu hingga lebih dari Rp 1 miliar. Pelaku NY ditahan sejak 15 April 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - NY (29), seorang mahasiswi Perguruan Tinggi ternama di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi atas kasus penipuan.

Mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa memindahkan janin hasil hubungan di luar nikah ke rahim orang lain.

NY ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Magetan, Polda Jawa Timur, di wilayah hukum Surakarta dan kini pelaku telah ditahan sejak 15 April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengatakan bahwa NY adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Solo yang bermukim di Kabupaten Karanganyar, Jateng.

Diungkapkan bahwa NY mengaku sebagai dukun yang bisa memindahkan janin.

Adapun, korban yang terpikat janji palsu NY yakni seorang siswi hamil.

“Korban ini anak sekolah yang hamil, sementara pelaku ini mengaku dukun yang bisa memindahkan janin,” kata Joko di Polres Magetan, Kamis (24/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Modus Mbah Dukun di Mojokerto Rudapaksa Anak Tetangga 10 Kali, Korban Trauma sampai Tak Mau Sekolah

Untuk bisa memindahkan janin pada siswi yang hamil di luar nikah tersebut, pelaku NY mengaku membutuhkan biaya hingga Rp 540 juta.

Alih-alih berhasil memindahkan janin, siswi tersebut tetap hamil dan akhirnya melahirkan anak.

“Hingga waktu berjalan ditunggu, ternyata tidak berhasil hingga putrinya melahirkan. Lalu orangtua korban meminta kembali uangnya. Lalu penipuan berlanjut,” ungkap Joko.

Pelaku NY kemudian mengaku menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp 540 juta, tetapi ada sejumlah persyaratan dan ritual yang harus dilakukan agar uang tersebut bisa dikembalikan.

Korban lagi-lagi terpedaya hingga memberikan uang hingga Rp 535 juta kepada pelaku.

“Karena tidak bisa mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” sebut Joko.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, uang dengan total lebih dari Rp 1 miliar tersebut digunakan oleh NY untuk membeli mobil dan motor, membayar utang, uang kuliah, serta memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Kasusnya masih kita dalami,” pungkas Joko.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Pindahkan Janin, Mahasiswi Ini Tipu Siswi Hamil di Luar Nikah hingga Rp 1 Miliar"

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Sukoco)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan