Polda Sumut Kini Tangani Kasus Dugaan Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Wings Air, Ini Alasannya
Laporan tersebut dilimpahkan setelah Polres Nias melakukan gelar perkara bersama Polda Sumut pada Senin 21 April 2025.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polda Sumut (Sumatra Utara) kini menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua terhadap pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine (28).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Nias.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea mengatakan laporan tersebut dilimpahkan setelah Polres Nias melakukan gelar perkara bersama Polda Sumut pada Senin 21 April 2025.
Baca juga: Wings Air Turunkan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Diduga Cekik Pramugari, Kini Tempuh Jalur Hukum
“Untuk proses penanganan perkaranya telah kita limpahkan ke Polda Sumut terhitung sejak Selasa 22 April 2025,” kata Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Beberapa pertimbangan Polisi kenapa penanganan dialihkan ke Polda Sumut karena korban kesehariannya lebih banyak di Kota Medan.
Begitu juga dengan saksi, maupun Megawati Zebua sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Hal ini akan jauh lebih mempermudah penyelidikan, dibandingkan di Polres Nias.
"Termasuk terlapor juga merupakan Anggota DPRD Sumut dan juga terlapor ini berdomisili di kota Medan," kata dia.
Masih penyelidikan
Laporan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi yaitu yang mengetahui dugaan penganiayaan diantaranya korban, pramugari lain, pilot, dan petugas di bandara Gunung Sitoli.
Beberapa langkah yang kami lakukan ialah cek TKP, juga memeriksa 5 orang saksi, ada pilot dan lainnya."
Sebelumnya, beredar video viral anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ribut dengan seorang pramugari di dalam pesawat. Ia diduga mencekik pramugari.
Baca juga: Klarifikasi Megawati Zebua usai Viral Diduga Cekik Pramugari Wings Air: Saya Hanya Minta Dia Minggir
Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, Rabu (16/4/2025) menyampaikan klarifikasi penanganan pelanggan Wings Air yang akan mengikuti penerbangan No IW1267 pada 13 April 2025 rute Gunung Sitoli-KNIA.
Berdasar catatan dan pelaporan di lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi ke kabin.
"Sesuai Standard Operasional Prosedur dan pengaman awak kabin/pramugari maka mengarahkan bagasi diletakkan ke bagian kargo belakang yang akan dibantu petugas darat," katanya.
Sumber: Tribun Medan
Bocah 10 Tahun Dicabuli Guru SMK di Nias, Tersangka Wajib Lapor dan Belum Ditahan |
![]() |
---|
Detik-detik Anggota KPU Nias Barat Digerebek Selingkuh, Dilaporkan Istri atas Kasus Perzinahan |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan Pramugari Wings Air Dilimpahkan ke Polda Sumut, 5 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Cekcoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.