Lucky Hakim Liburan ke Jepang
Lucky Hakim Disanksi Magang di Kemendagri 3 Bulan, Diminta Mendalami Tata Kelola Pemerintahan
Kemendagri menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi tersebut berlaku mulai Senin (28/4/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim mendapat sanksi magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat plesiran ke Jepang tanpa izin.
Sanksi tersebut akan dijalani Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025).
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Lucky Hakim diharuskan berkantor di lingkungan kerja Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama tiga bulan.
Selama menjalani sanksi, Lucky Hakim dituntut dapat membagi waktu sebagai kepala daerah dan menjalankan sanksinya.
"Jadi Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," ungkapnya, Selasa (22/4/2025).
Jadwal kehadiran Lucky Hakim akan diatur Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Bima Arya berharap Lucky Hakim dapat menjalankan sanksi dan tidak mengulangi tindakannya lagi.
"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," sambungnya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Kemendagri memutuskan Lucky Hakim bersalah dan disanksi magang selama tiga bulan untuk mendalami tata kelola politik pemerintahan.
"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, dan lain-lain."
"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," terangnya.
Baca juga: Minta Kepala Daerah Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Wamendagri: Cuti Bersama Itu Cuma untuk Rakyat
Pengakuan Lucky Hakim
Lucky Hakim menjalani pemeriksaan terkait liburan ke Jepang tanpa disertai izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Selasa (8/4/2025) lalu.
Sebanyak 43 pertanyaan dilontarkan Wamendagri dan Inspektorat selama 2 jam pemeriksaan.
Pertanyaan yang diajukan mulai tanggal keberangkatan, asal usul biaya liburan hingga penggunaan fasilitas negara.
Ia menerangkan keberangkatannya ke bandara tidak diantar menggunakan mobil dinas dan seluruh biaya menggunakan dana pribadi.
“Saya berangkat dari tanggal 2 April (2025) dan kembali ke Indonesia 7 April (2025) tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda, di hari cuti bersama,” tegasnya.
Baca juga: Sore Ini, Wamendagri Bakal Sampaikan Hasil Pemeriksaan Lucky Hakim Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Lucky mengaku tak mengantongi izin dari Kemendagri saat liburan ke Jepang bersama keluarga.
“Saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin keluar negeri, yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja jadi itu perbedaan asumsi."
"Saya yang salah karena berasumsi, seharusnya membaca lebih detail,” sambungnya.
Sebelum berangkat ke Jepang, Lucky telah menggelar open house bersama warga dan memastikan tak ada personalan terkait tugas administratif.
“Niat saya tidak seperti itu, tapi kan sudah terlanjur saya lakukan, kini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan."
"Tapi saya ingin menjelaskan pada pak Gubernur, pada pak Menteri, pada pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama,” tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan Berkantor di Kemendagri
Terkait postingan Dedi Mulyadi yang viral di media sosial, Lucky mengaku sudah melihatnya dan langsung menghubungi Dedi Mulyadi untuk meminta maaf.
“Pak Gubernur bilang, bukan tanggal 8 nya, tapi pergi ke luar negerinya. Punten pak, ini saya cuti bersama, terus beliau kasih tahu kepala daerah itu walaupun semuanya pada libur tapi kepala daerah tidak. Di situ lah, oh pak Gubernur saya salah,” terangnya.
Dengan pemeriksaan ini, Lucky Hakim siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya.
“Saya di sini meminta maaf dan saya juga memohon arahan,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapan Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlaku? Seminggu Sekali Harus Ngantor di Kemendagri
(Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Imam Baihaqi/Handika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.