Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum Minta Kasus Dugaan Pelecehan Dokter AY Segera Diungkap: Demi Keadilan bagi Korban
Satria Marwan, penasihat hukum dari QAR (31), terduga korban pelecehan dokter AY, buka suara mengenai perkembangan kasus yang ditangani kepolisian.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Satria Marwan, penasihat hukum dari QAR (31), terduga korban pelecehan dokter AY, buka suara mengenai perkembangan kasus yang ditangani Polresta Malang Kota.
Satria mengaku, belum memperoleh informasi secara detail terkait hasil sementara dari penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dokter di Persada Hospital tersebut.
Sejak kliennya melapor pada Jumat (18/4/2025) lalu, jelas Satria, pihak kepolisian sudah memanggil dan meminta keterangan dari dua saksi, yaitu teman korban berinisial Y dan pegawai Persada Hospital berinisial AK.
"Ada juga tentang CCTV rumah sakit yang sudah diperoleh penyidik. Tetapi, kami belum mendapat informasi detailnya," jelasnya, dilansir Surya Malang, Rabu (23/4/2025).
Satria mengatakan, pihaknya berharap, supaya kasus ini bisa segera terungkap sejelas-jelasnya.
Apalagi, sudah ada korban lain yang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AY.
Sebagai informasi, terduga korban baru berinisial A (30) melaporkan AY pada Selasa (22/4/2025).
Adapun QAR mengalami pelecehan pada tahun 2022, sedangkan korban A mengalaminya pada tahun 2023.
"Kasus ini perlu untuk segera terungkap. Selain demi rasa keadilan bagi korban, juga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas, bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku kekerasan seksual," terangnya.
Dengan adanya dua laporan terhadap AY di lokasi yang sama, Satria menekankan, soal tingkat urgensi kasus ini untuk dapat segera diungkap.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada korban lainnya yang merasa dilecehkan oleh AY supaya berani lapor ke polisi.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter di Malang Ajak Korban Lain untuk Lapor Polisi
"Untuk korban lain, bisa segera membuat laporan polisi. Hal ini dapat memutus mata rantai kekerasan seksual yang dilakukan dokter AY," ujarnya.
Sebelumnya, A yang merupakan perempuan asal Kota Malang yang sudah mempunyai anak melaporkan AY ke polisi.
A sudah menunjuk kuasa hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penasihat hukum korban A, Tri Eva Oktaviani mengatakan, peristiwa yang dialami kliennya itu terjadi pada tahun 2023 lalu di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Persada Hospital.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.