Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter di Malang Ajak Korban Lain untuk Lapor Polisi
Penasehat hukum QAR, terduga korban pelecehan dokter AY di Malang ajak korban lain untuk tidak takut melapor ke Polresta Malang Kota.
TRIBUNNEWS.COM - Penasehat hukum salah satu terduga korban pelecehan dokter AY di Malang, Jawa Timur mengajak korban lain untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota.
Pria bernama Satria Marwan tersebut merupakan penasehat hukum dari korban berinisial QAR, wanita asal Bandung, Jawa Barat.
Ia berharap, kasus ini pelecehan seksual ini bisa terungkap sejelas-jelasnya.
Terlebih, sudah ada korban lain yang melapor.
Diketahui, QAR melapor pada Jumat (18/4/2025), dan satu korban lain berinisial A melapor Selasa (22/4/2025) kemarin.
Mengutip Suryamalang, Satria Marwan menuturkan, QAR alami pelecehan pada 2022, sedangkan A alami kasus yang sama pada 2023.
"Kasus ini perlu untuk segera terungkap. Selain demi rasa keadilan bagi korban, juga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas, bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku kekerasan seksual," terangnya.
Dengan adanya dua laporan tersebut, pihaknya menganggap bahwa tingkat urgensi kasus ini harus segera diungkap.
Ia juga mengimbau kepada korban lainnya yang merasa dilecehkan oleh dokter AY untuk berani lapor polisi.
"Untuk korban lain, bisa segera membuat laporan polisi. Hal ini dapat memutus mata rantai kekerasan seksual yang dilakukan dokter AY," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, baru-baru ini Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari masing-masing korban.
Baca juga: 2 Korban Dokter Cabul di Malang Telah Dimintai Keterangan, Pelaku Masih Belum Dipanggil Polisi
"Karena laporan keduanya telah keluar LP, maka saat ini masih kami selidiki sesuai laporan masing-masing tersebut," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Mengutip Suryamalang.com, sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari korban QAR dan seorang saksi teman korban Y serta pegawai rumah sakit, AK.
Sementara AY selaku terlapor masih belum dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Untuk sementara, belum ada tambahan saksi yang diperiksa."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.