Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Pelaku Terancam PTDH
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jatim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel Polres Pacitan berinisial LC tengah menjalani proses hukum internal setelah diduga melakukan pelanggaran berat, berupa kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Bunuh Bayinya Ajukan Banding usai Diputus PTDH di Sidang Etik
“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” sambungnya.
Baca juga: Bunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Brigadir AK Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH
Ia menjelaskan, LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu.
Saat ini oknum anggota itu telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bid Propam Polda Jatim.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menegaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat dan yang bersangkutan terancam di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri," imbuhnya.
Polda Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Menurutnya, permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur.
Baca juga: Brigadir AK Disanksi PTDH, Oknum Ditintelkam Polda Jateng Bunuh Bayi dan Lakukan Perzinahan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Polda Jatim menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
7 Hasil Penyidikan Polisi Hingga Radiet Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar: Pelecehan, Dibekap di Pasir |
![]() |
---|
Oknum Guru di Cirebon Diduga Lecehkan Murid SD, Polisi Mulai Selidiki |
![]() |
---|
Anggota DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Cirebon Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Kerusuhan Tiga Hari di Jatim: Polisi Amankan 580 Orang, 89 Diantaranya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.