Kamis, 2 Oktober 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Bertambah, Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Jadi 5, Gunakan Modus Sama

Korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter spesialis kandungan di Garut, MSF alias Iril, bertamabah jadi lima orang. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Korban Syafril yang melapor jadi 5 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter spesialis kandungan di Garut, MSF alias Iril, bertambah jadi lima orang. 

Lima korban yang melapor sudah menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari visum hingga psikolog. 

"Sampai saat ini kita terima LP (laporan) sebanyak 5 korban," jelas Kasatreskrim Polres AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Selasa (22/04/2025) siang di Mapolres Garut

"Karena dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus kita dalami," lanjutnya.  

Joko menjelaskan bahwa empat dari lima korban diduga dilecehkan di tempat praktik. 

Sementara satu di antaranya mengalami pelecehan saat di luar tempat praktik. 

Modus yang digunakan MSF sama, yakni saat melakukan ultrasonografi atau USG. 

"Modusnya sama, pemeriksaan kandungan USG, seperti apa yang di video itu dilakukan keempat korban," katanya.

Joko mengatakan, para pelapor menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku pada tahun 2024.

Dari keterangan para korban, pelaku mulai berani melakukan tindakan tersebut pada pemeriksaan USG kedua dan ketiga kalinya.

"Motifnya sama, mereka lakukan pemeriksaan USG tidak dilakukan tindakan cabul, di pemeriksaan kedua, ketiga baru berani melakukan," katanya.

Baca juga: POGI: Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien Coreng Nama Baik Profesi

Diketahui, MSF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Akibat perbuatannya, ia terancam 12 tahun bui. 

"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (17/4/2025). 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved