2 Oknum TNI dan 2 Sipil Ditangkap Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Serang, Ini Kata Denpom
Penyidik Denpom saat ini masih memeriksa kedua oknum anggota TNI yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf.
TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro membenarkan terkait penangkapan dua prajurit akibat menganiaya seorang warga sipil.
Korban diketahui bernama Fahrul Abdillah (29). Fahrul dianiaya di Jalan Veteran, Kota Serang, Banten pada Selasa (15/4/2025).
"Betul, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat," kata Dadang Dwi Saputro.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita akan Dibuktikan di Sidang
Penyidik Denpom saat ini masih memeriksa kedua oknum anggota TNI yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf.
Selain memeriksa kedua oknum tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 8 orang saksi yang diperiksa," ujar Dadang.
"Ada tersangka dari pihak warga sipil yang terlibat, dan sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," jelasnya.
4 Tersangka
Kepala Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, mengungkapkan bahwa ada empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah.
Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24) dan JH (34) dari kalangan warga sipil, serta dua oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang.
Motif penganiayaan dilakukan dengan memukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri, yang berawal dari kesalahpahaman dengan teman korban.
Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran, namun justru menjadi sasaran kekerasan.
Baca juga: Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban
"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.
Salahudin menambahkan bahwa pihaknya masih akan mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Kronologis penganiayaan
Nana Sujana, orangtua korban menjelaskan kronologi anaknya meninggal dunia usai dikeroyok empat orang tersebut.
Awalnya, kata dia, korban dan 10 temannya sedang nongkrong di alun-alun Serang, tepatnya di dekat Bank BJB.
Namun tidak lama kemudian temannya itu datang membawa mobil, lalu dikejar oleh empat pelaku.
Baca juga: Alasan Kekerasan Seksual J Oknum TNI AL Tak Ditampilkan saat Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita
Korban pada saat itu hendak melerai, akan tetapi empat orang tersebut justru mengeroyok dirinya.
Saat kejadian berlangsung, korban tidak ada yang menolong, lantaran semua teman-temannya lari meninggalkan korban seorang diri.
Hal itu dikarenakan teman korban melihat, oknum anggota TNI yang melakukan aksi pengeroyokan membawa beceng alias pistol.
"Informasi yang saya terima dari teman-temannya begitu, awalnya sempat ada kejar-kejaran mobil dan motor, nah cuma teman yang bawa mobil berhenti di tempat nongkrong itu," jelasnya saat ditemui di rumahnya, Minggu (20/4/2025).
"Jadi anak saya cuma mau melerai mereka, malah anak saya yang jadi korban pengeroyokan," sambungnya.
Tidak lama setelah itu, kata Nana, teman-teman korban datang kembali ke lokasi tersebut dengan pihak kepolisian.
Namun, korban sudah terkapar tidak sadarkan diri dan bersimbah darah.
"Teman-temannya balik lagi ke lokasi, cuma katanya pas liat anak saya sudah terkapar di aspal tak sadarkan diri," katanya.
Menurutnya, anaknya tidak memiliki masalah dengan empat orang tersebut, akan tetapi hanya membantu melerai.
"Itu katanya teman-temannya, tapi gak tahu apakah yang empat orang itu sedang mabuk atau tidaknya," ujarnya.
Saat itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) Sari Asih Kota Serang, lalu kemudian pihak keluarga membawa korban ke RSUD Banten.
Baca juga: Marak Kasus Oknum Prajurit, Mabes TNI: Panglima Perintahkan Patuhi Sapta Marga
"Iya waktu itu dibawa ke RS Sari Asih, cuma di kasih infus doang. Karena kami keluarga panik, akhirnya dilarikan lagi ke RSUD Banten," ungkapnya.
Korban sempat dirawat 4 hari di RSUD Banten sebelum dinyatakan meninggal pada Jumat 18 April 2025, sekitar pukul 6.25 WIB.
"Pokoknya selama 4 hari itu anak saya koma, dan meninggal di rumah sakit pukul 6.25 WIB," katanya.
Dua hari setelah kejadian, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang terkait pengeyrok.
"Karena kami tidak tahu, makanya kakaknya korban langsung buat laporan waktu itu setelah dua hari kejadian ke Denpom," katanya.
"Nah waktu itu temanya juga datang ke Denpom sebagai saksi, dan orang Denpom menyuruh temannya menujukan pelaku oknum TNI yang terlibat pengeroyokan."
"Dari situ ketahuan satu orang pelaku yang terlibat mengeroyok korban," sambungnya.
Dia mengaku, selama anaknya dirawat di RSUD Banten, tidak ada satu orang pun dari perwakilan TNI yang datang menjenguk korban.
Baca juga: Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan
Bahkan sampai kepulangan jenazah korban ke Sajira Lebak, tidak ada pengawalan atau lainnya.
"Cuma pas kami datang ke rumah, sudah banyak aparat TNI yang datang. Bahkan sampai pemakaman pun mereka menyaksikan," sambungnya.
Dia mengaku sempat mengobrol dengan salah satu pimpinan Denpom yang datang ke rumahnya tersebut.
Bahkan Denpom tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian tersebut.
"Ada ke sini mereka minta maaf terkait anggotanya itu," ujarnya.
Denpom memberikan uang santunan sebesar Rp10 juta kepada pihak keluarga.
"Minta sih enggak kalau kami, ada katanya Rp10 juta," ucapnya.
"Dan saya minta ke mereka agar kasus ini harus segera dituntaskan, dan diselesaikan," sambungnya.
Terkait pelaku, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan hukuman yang se adil-adilnya kepada pelaku.
"Saya minta itu, harus dihukum sesuai dengan tindakan yang sudah diberikan kepada anak saya," tegasnya.
"Maling juga bukan, tapi mereka begitu teganya memperlakukan anak saya seperti itu. Pokonya harus dihukum berat," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Dua Oknum TNI di Serang Banten Ditangkap
dan
Keluarga Ungkap Detik-detik Sebelum Fahrul Tewas Dikeroyok oleh 2 Oknum TNI & Warga Sipil di Serang
Sumber: Tribun Banten
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.