Senin, 6 Oktober 2025

Tampang Agen Bank dan Pacar yang Curi Uang Rp297 Juta di Ogan Ilir, Bikin Sandiwara Perampokan 

Pasangan kekasih di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan merencanakan pencurian Rp297 juta dengan sandiwara perampokan.

Editor: Endra Kurniawan
Sripoku.com/Istimewa
PENCURIAN UANG - Dua pelaku pencurian uang agen BRILink dipaparkan di Mapolsek Tanjung Raja, Selasa (15/4/2025) malam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, Ogan Ilir – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp297 juta yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku utama, Fatimah (21), yang bekerja di agen BRILink, merencanakan skenario perampokan bersama pacarnya, Kholis (22).

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 09.00, Fatimah mentransfer uang tersebut kepada seseorang.

"Nominal yang ditransfernya itu sebesar Rp297 juta," ungkap Zahirin saat dihubungi wartawan pada Rabu, 16 April 2025.

Baca juga: 2 Pemuda Curi Kotak Amal di Yogyakarta, Pelaku Sempat Dihajar Warga

Sandiwara Perampokan

Setelah melakukan tindakan ilegal tersebut, Fatimah merasa panik dan merencanakan perampokan untuk mengalihkan perhatian.

"Dia mengajak teman prianya untuk melakukan perbuatan tersebut," lanjut Zahirin.

Pada malam hari, sekitar pukul 21.45, skenario perampokan dimulai saat terjadi pemadaman listrik di wilayah Tanjung Raja.

Fatimah mengaku didatangi seorang pria yang mengenakan penutup wajah. "Dia dipukul dengan kayu dan dicekik," jelas Zahirin.

Pelaku kemudian mengambil koper yang diyakini berisi uang, padahal uang tersebut sudah digelapkan oleh Fatimah.

"Kesan pencurian dengan kekerasan semakin jelas saat Fatimah mengalami benjol di dahinya akibat dipukul," tambah Zahirin.

Baca juga: ART di Kembangan Terekam CCTV Curi Perhiasan dan Dolar AS Majikan, Ini Tampangnya

Penangkapan dan Barang Bukti

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 15 April 2025, malam.

 "Alhamdulillah, tim gabungan Unit Pidum dan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja tadi malam mengamankan kedua pelaku," kata Zahirin.

Barang bukti yang diamankan antara lain koper, tas jinjing, kayu yang digunakan untuk menganiaya, dan handphone.

"Kami masih melakukan pengembangan dan interogasi terhadap kedua pelaku," tutup Zahirin.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan gerak cepat polisi dalam menangani kejahatan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved