Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Perempuan yang Jalani Pemeriksaan Internal

Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

|
Editor: Choirul Arifin
dok.
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, berinisial Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di ruang tahanan Mapolres Pacitan ketika sedang menjalani pemeriksaan internal. 

"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perbuatan Aiptu LC merudapaksa korban PW diduga terjadi selama periode Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

 

Laporaan Reporter: Luhur Pambudi | Sumber: Tribun Jatim

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved