Gegara Potong Kaki Sapi, Pria Gorontalo Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pria di Gorontalo nekat potong kaki dua sapi milik temannya gara-gara utang. Kini ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Seorang pria di Gorontalo, Ipul alias SH (44), terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah memotong kaki dua ekor sapi milik temannya pada Jumat, 28 Maret 2025, di Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Boalemo.
Aksi tersebut dilakukan sebagai balas dendam karena korban tidak membayar utang sebesar Rp 3,3 juta.
Upaya itu dilakukan agar dua hewan mamalia itu tidak melarikan diri.
Sapi itu dipotong kakınya saat sedang berada di kebun tebu di Desa Mananggu, Boalemo.
Aksi itu dilakukan di Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Gorontalo, pada Jumat (28/3/2025).
“Sapi itu ditebas bagian kakinya supaya tidak banyak bergerak,” ujar KBO Reskrim Polres Boalemo Ipda Frangky Palar dan Wakapolres Kompol Afandi Nurkamiden dalam konferensi pers di Polres Boalemo pada Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Anggota Polisi Ditemukan Tewas dalam Kandang Sapi di Bali, Aiptu Made Suwenten Diduga Akhiri Hidup
Ternyata kasus ini terjadi setelah pria bernama Ipul merasa sakit hati kepada pemilik dua ekor sapi tersebut.
Pelaku merasa uang Rp 3,3 Juta tidak dikembalikan sehingga nekat mencuri dua ekor sapi milik korban.
“Motif sakit hati,” ujar Frangky
Setelah mengetahui keberadaan sapi itu, dia mengendap-ngendap dan memotong tali pengikat sapi.
Ia lalu menggiring dua ekor sapi ke tempat sepi.
Namun karena takut sapi melarikan diri, Ipul memotong kaki belakang sapi.
“Setelah itu, pelaku menelepon seseorang untuk membawa mobil pick-up,” kata Frangky.

Beberapa saat kemudian, mobil pick-up berwarna silver dengan nomor polisi DM 8341 CD tiba di lokasi tempat Ipul berada.
Pelaku bersama temannya lalu menaikkan dua sapi tersebut dan berangkat ke Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.
Sapi hasil curian itu langsung dijual seharga Rp 12,5 juta kepada orang lain.
Uang penjualan diduga digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah milik istri pelaku, satu unit mobil pick-up yang digunakan mengangkut sapi, serta sebilah parang yang digunakan untuk menebas kaki sapi.
Baca juga: Penggembala Sapi di Blora Temukan Bayi Laki-laki di Semak-semak, Ari-ari Masih Menempel
Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini, termasuk sopir mobil pick-up yang membantu pelaku.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan, apalagi sampai menyiksa hewan seperti ini,” tegas Kompol Afandi.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kesal Utang Tak Dibayar, Petani di Wonosari Gorontalo Ini Curi Sapi Milik Teman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.