7 Fakta Bripka Rio Polisi di Palembang yang Viral Aniaya Pacar: Sudah Berkeluarga, Tes Urine Positif
Berikut fakta-fakta Bripka Rolando Manurung, polisi yang viral karena aniaya wanita di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (15/4/2025) siang.
Wina menduga motif pemukulan itu karena Bripka Rio cemburu mengetahui korban memiliki pacar baru.
Diketahui bahwa Wina ternyata adalah mantan kekasih Bripka Rio.
"Dia itu mantan pacar saya. Kenal sudah cukup lama dari teman dulu sempat ada hubungan, sekarang tidak lagi. Sebelum memukul dia bilang ada pengkhianatan, cemburu," ungkap Wina.
3. Sudah Berkeluarga
Wina juga mengungkapkan bahwa ternyata Bripka Rio telah berkeluarga.
Hal itu disampaikan korban Wina saat menyambangi Polda Sumsel pada Jumat (18/4/2025).
Dengan suara bergetar, Wina mengaku masih dihantui rasa takut dan trauma pasca penganiayaan yang dialaminya.
Bahkan, jauh sebelum insiden kekerasan itu terjadi, Wina sudah kerap menerima ancaman dari Bripka Rio dan merasa selalu dibuntuti.
"Pelaku memang sudah diamankan, tapi saya masih trauma. Setelah kejadian ini saya trauma selalu merasa dibuntuti seseorang," ungkap Wina, Jumat, dilansir Sripoku.com.
"Harapan saya ke depan tidak ada lagi ancaman-ancaman terhadap diri saya dan keluarga saya. Kedepannya ini jika selesai jangan sampai ada dendam saya takut pak, saya punya kehidupan," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Bripka Rio Rolando, Polisi Palembang Viral Hajar Eks Pacar, Ancam Tembak Korban karena Cemburu
4. Dipatsus
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang, Bripka Rio kini ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
"Sejak kemarin sudah kami periksa. Tadi pagi diserahkan ke Polda, di Patsus. Untuk berapa lamanya saya kurang tahu karena Polda yang memprosesnya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025), dilansir Sripoku.com.
Bripka Rio dipatsus di Propam Polda Sumsel untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Kamis kemarin, guna proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Polri.
5. Ancaman Hukuman
Selain laporan pidana, korban Wina diketahui juga membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel.
Akibatnya, Bripka Rio terancam mendapatkan dua jenis sanksi atas perbuatannya.
"Dapat dikenakan dua sanksi, sanksi internal dari Propam soal disiplin dan kode etik, lalu sanksi eksternal peradilan sipil melalui Pengadilan," jelas Harryo.
Baca juga: Viral Polisi Aniaya Mantan Pacar di Palembang, Pelaku Pukul Hidung Korban Hingga Acungkan Pistol
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.