Tampang Khalil Gibran Rudapaksa Anak Penjual Kerupuk, Pernah Setubuhi Anjing, padahal Punya Istri
Kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku dalam kasus ini bernama Khalil Gibran (37).
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku dalam kasus ini seorang pria bernama Khalil Gibran (37), sedangkan korbannya anak penjual kerupuk berinisial (11).
Mirisnya, pelaku sempat menyekap korban dan melakukan rudapaksa sebanyak 4 kali.
Khalil Gibran juga diketahui pernah melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya.
Berikut fakta-fakta kasus rudapaksa anak penjual kerupuk di Makassar, dirangkum dari Tribun-Timur.com, Kamis (17/4/2025):
Baca juga: Sosok Mahasiswa UIN Malang Pelaku Rudapaksa, Ajak Wanita Minum Alkohol di Kontrakan
Kronologi kejadian
Kasus rudapaksa bermula saat Khalil Gibran melihat korban sedang berjualan pada 9 April 2025 lalu.
Pelaku kemudian menghampiri korban untuk melancarkan akal bulusnya.
Khalil Gibran membujuk korban agar mau dibawa ke kamar kosnya di Kecamatan Manggala.
Pelaku menjanjikan akan memberi baju baru dan beras.
Setelah berhasil membujuk, pelaku membawa korba kosnya pelaku lalu mengikat, melakban mulut korban.
Saat tak berdaya, Khalil Gibran melakukan rudapaksa kepada korban hingga 4 kali.
Tak hanya itu, korban dipukul lantaran berteriak saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Korban berhasil kabur
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya mengatakan, korban berhasil kabur.
"Pada tindakan (rudapaksa) yang terakhir atau yang keempat. Korban berusaha untuk kabur dan berhasil."
"Setelah itu (korban) melaporkan kepada pamannya," katanya.
Arya melanjutkan, pihaknya bergerak cepat dengan meringkus Khalil Gibran.
Baca juga: Kepolisian Delhi Ringkus Pria yang Diduga Rudapaksa 13 Anjing Betina di India
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawan hingga dihadiahi timah panas di kakinya.
Khalil Gibran kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1&2) Juncto Pasal 76D, UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5.000.000.00," tegas Arya.
Sering berfantasi
Arya membeberkan, Khalil Gibran memiliki kebiasan menonton film dewasa.
Akibatnya, ia terdorong untuk melakukan aksi rudapaksa kepada korban.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film dewasa jadi sering berfantasi," timpal Arya.
Baca juga: Soal Kasus Rudapaksa Dokter Residen Priguna, Polisi Belum Temukan Dugaan Kelalaian dari RSHS Bandung
Fakta lain terungkap, Khalil Gibran juga pernah mengaku melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya.
Padahal ketika itu ia memiliki istri dan sudah berkeluarga.
"Dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharaannya," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kadis DP3A Makassar Geram! Kutuk Khalil Gibran Pelaku Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Biadab!
(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.