Minggu, 5 Oktober 2025

Pegawai Bank Gasak Uang Nasabah Rp1,7 M untuk Keperluan Pribadi, Terungkap Modus Sayu Putu

Seorang pegawai bank pelat merah, Sayu Putu Rina Dewi, berusia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Bali/Made Prasetya Aryawan
TILEP UANG NASABAH– (Kiri) Tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar lebih, Sayu Putu Rina Dewi saat dibawa petugas Kejari Jembrana, Selasa (15/4/2025). Jumlah korban Sayu mencapai ratusan orang yang dilakukan pada periode 2023-2024. 

TRIBUNNEWS.COM, Bali - Seorang pegawai bank pelat merah, Sayu Putu Rina Dewi, berusia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan nasabah sebesar Rp17 miliar.

Sayu, yang berasal dari Buleleng, menjabat sebagai mantri di salah satu unit bank pelat merah di wilayah Jembrana, Bali.

Modus Operandi

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban.

"Jumlah korban mencapai ratusan orang selama periode 2023-2024," ungkap Salomina.

Sebelumnya, Sayu menjabat sebagai mantri di bank pelat merah Unit Ngurah Rai Kota Negara dan telah bekerja di bank pelat merah sejak 2018.

Baca juga: Mahasiswi Magang di Malang yang Kuras Uang Nasabah Puluhan Juta Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Sayu melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan saldo tabungan nasabah dan uang angsuran atau pelunasan pinjaman kredit.

"Total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp17.205.305.000," jelas Salomina.

Dari total tersebut, Sayu telah mengembalikan sebagian dana piutang intern senilai Rp202.964.233 menggunakan uang pribadinya, sehingga masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp15.175.662.267.

Penahanan Tersangka

Saat ini, Sayu Putu Rina Dewi sedang menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan mobil.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Bank Pelat Merah di OKI Sumsel: Pelaku Foya-foya

Modus penggelapan yang dilakukan Sayu pada kasus sebelumnya adalah dengan menyewa mobil dan kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.

Saat ini, ia masih berada di Rutan Kelas IIB Negara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TILEP Duit Ratusan Nasabah, Mantri BRI Ngurah Rai Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar Lebih

(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved