Jadi Tersangka, Dokter Kandungan Cabul di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
MSF, dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan, mengenai video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.
"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya."
"Kami sudah dorong untuk melapor, tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.
Hendra menyebut, pihaknya menghormati apa pun keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.
"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, M Syafril Firdaus ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan secara maraton oleh jajaran kepolisian di Polres Garut, Rabu (16/4/2025).
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada wartawan di Polres Garut, Rabu.
Ia berujar bahwa kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka.
Meski begitu, Joko belum merinci dua alat bukti tersebut yang menjadi dasar kuat penetapan MSF sebagai tersangka.
"Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya," ucap Joko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang MSF Dokter Kandungan Cabul di Garut, Tertunduk Lesu, Tangan Diborgol dan Digiring Polisi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.