Selasa, 7 Oktober 2025

Tak Bisa Tebus Motor yang Digadai, Pria di Banyumas Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Seorang pria di Banyumas tewas dikeroyok akibat tak bisa menebus motor yang digadai, Senin (14/4/2025).

ISTIMEWA
ILUSTRASI PENGEROYOKAN - Seorang pria di Banyumas tewas dikeroyok akibat tak bisa menebus motor yang digadai, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial IP (40) asal Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tewas dikeroyok oleh sejumlah orang pada Senin (14/4/2025).

Peristiwa tragis ini diduga terjadi akibat korban tidak mampu menebus sepeda motor yang telah digadaikan kepada salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.

Ketiga tersangka berinisial TP, RP, dan AM.

"Awalnya korban menggadaikan sepeda motor kepada salah satu pelaku Rp3 juta. Hari itu mau ditebus, tapi korban tidak bisa memberikan uang tebusan," kata Andryansyah kepada Tribunjateng.com, Rabu (16/4/2025).

Cekcok antara korban dan para pelaku terjadi saat mereka sedang berada di sebuah tempat makan di Desa Pliken.

Keributan tersebut kemudian berlanjut ke lokasi lain, tepatnya di dekat kandang sapi, di mana kekerasan terjadi.

"Pelaku ada yang memukul dengan tangan kosong, menendang, dan memukul dengan batu. Korban dan pelaku saling kenal," tambah Andryansyah.

Warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengevakuasi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri ke rumah sakit.

Sayangnya, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di kepala akibat pukulan benda tumpul.

Baca juga: Jurnalis Dikeroyok di Subang, Lima Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian segera memburu pelaku.

Tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda;

satu di daerah kota dan dua lainnya di wilayah Brebes saat berusaha melarikan diri.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-3 dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Pria Tewas Dikeroyok di Banyumas Ternyata Gegara Tak Bisa Tebus Motor Yang Digadai

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved