Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik Penahanan Ijazah di Surabaya Berbuntut Panjang, Jan Hwa Diana Dilaporkan Mantan Karyawan

Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan CV Sentosa Seal dilaporkan mantan karyawan ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak. Diduga tahan ijazah para karyawan.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jatim
ARMUJI DILAPORKAN DIANA - Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun pelaporan ini berawal dari unggahan Armuji saat menanggapi laporan dari warga yang mengaku ijazahnya ditahan di perusahaan milik Diana pada Kamis (10/4/2025) lalu. Kemudian, Diana pun melaporkan Armuji setelah disebut dituduh sebagai bandar narkoba. Selain itu, dia juga melaporkan Armuji setelah foto pribadinya diunggah di akun TikTok Wakil Walikota Surabaya tersebut. 

Koordinator aksi, Baihaqi, mengaku menemukan ketidaksesuaian bentuk usaha yang dijalankan CV Sentosa Seal dengan izin usahanya.

Baca juga: Alasan Pengusaha Jan Hwa Diana Cabut Laporan Polisi terhadap Wawali Surabaya Armuji

”Kami datang dengan tuntutan jelas, kami punya bukti adanya penahanan ijazah, gaji karyawan di bawah UMK, dan para karyawan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, mengatakan para karyawan akan dipanggil untuk mengklarifikasi kasus ini.

"Kami bersama seluruh anggota Komisi akan menghadirkan karyawan yang bersangkutan untuk kami minta penjelasan langsung," tandasnya.

Ia akan mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak para karyawan yang diduga ijazahnya ditahan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Jan Hwa Diana Belum Beres Meski Sudah Damai dengan Armuji, Eri Cahyadi dan DPRD Turun Tangan

(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved