Jumat, 3 Oktober 2025

Penumpang Batik Air Sebut Bawa Bom, Bisa Masuk Penjara Bertahun-tahun

Penumpang Batik Air ngaku bawa bom ke pramugari jelang terbang ke Manado. Ia kini terancam hukuman penjara hingga 8 tahun sesuai UU Penerbangan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
PESAWAT BATIK AIR - Petugas Bandara Soekarno-Hatta mengamankan penumpang Batik Air usai candaan soal bom yang disampaikan kepada pramugari sebelum keberangkatan ke Manado. Tribun Medan/Risky Cahyadi 

Benda bermata pisau dan berujung tajam: Kapak; busur panah; alat pendaki; tombak; pemecah es; semua jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging); parang; pedang; keris; silet; gunting; shuriken; alat-alat perkakas (bor, cutter, gergaji, palu, obeng); dan benda lainnya yang berujung tajam. NOTE:

Jika Anda membawa benda-benda yang telah disebutkan di atas, silakan melapor pada petugas di konter Check-in kami di bandara

Setiap benda tajam yang termasuk dalam bagasi terdaftar harus dibungkus dengan aman untuk mencegah cedera pada petugas bagasi kami

Instrument pemukul: Peralatan olahraga (pemukul baseball and softball; segala jenis stik: billiard, snooker, golf, hoki; tongkat kriket; tongkat lacrosse; segala jenis raket: tenis, bulu tangkis dan squash); tongkat pemukul; pentungan; alat pemancing ikan; dayung kayak dan kano; tongkat tongsis; peralatan bela diri (gelang tinju, stik, tongkat pendek, double stik, kubatons) dan benda lainnya yang dapat menyebabkan cedera.

Benda kategori senjata: senapan angin; animal humane killer (tanpa puluru); senjata panah; pelontar tombak, senjata semprot merica; replika atau senjata imitasi; air soft gun (dibawa tanpa memasang gas); ketapel dan senjata mainan semua jenis.
Senjata Api dan Amunisi

Dalam kategori ini termasuk: senapan shotgun, handgun, segala jenis pistol, revolver, pistol suar, pelontar sinyal. Khusus untuk senjata api dan amunisi, izin dan tata cara pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal. 

NOTE: Penumpang harus mendeklarasikan kepada staff check-in counter kami dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait. Senjata api harus dipisahkan dengan amunisinya dan dikemas dalam container/tempat yang kokoh dan terkunci.

Rokok elektronik

Rokok elektronik dapat dibawa oleh penumpang hanya di dalam bagasi kabin, namun dilarang menggunakan rokok elektronik didalam kabin pesawat.

Pemantik dan korek api

Selain penerbangan yang berasal dari Negara China, penumpang dapat membawa pemantik rokok dan korek api hanya untuk penggunaan pribadi ke dalam pesawat namun dilarang untuk membawa kedalam bagasi kabin maupun tercatat.

Barang-barang antik

Penumpang rute internasional yang berencana membawa barang-barang antik perlu melakukan konfirmasi pada airline sebelum hari keberangkatan.

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved