Senin, 29 September 2025

Pelaku Rudapaksa Bocah Penjual Kerupuk Punya Perilaku Menyimpang, Setubuhi Anjing Peliharaan

Pelaku Khalil Gibran telah menyekap dan merudapaksa P (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelumnya ia mengaku setubuhi anjing peliharaannya

TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
PELAKU RUDAPAKSA KELAINAN - Khalil Gibran (34) mengenakan kaos oranye tersangka penyekapan dan rudapaksa anak saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025). Pelaku memiliki kelainan sempat setubuhi anjing peliharaannya. 

Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyangkakan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak
dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Arya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Khalil Gibran Setubuhi Anjing Sebelum Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Makassar

(Tribunnews.com/ Siti N) (Tribun-Timur.com/ Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan