Pelaku Rudapaksa Bocah Penjual Kerupuk Punya Perilaku Menyimpang, Setubuhi Anjing Peliharaan
Pelaku Khalil Gibran telah menyekap dan merudapaksa P (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelumnya ia mengaku setubuhi anjing peliharaannya
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
PELAKU RUDAPAKSA KELAINAN - Khalil Gibran (34) mengenakan kaos oranye tersangka penyekapan dan rudapaksa anak saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025). Pelaku memiliki kelainan sempat setubuhi anjing peliharaannya.
Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyangkakan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak
dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Arya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Khalil Gibran Setubuhi Anjing Sebelum Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Makassar
(Tribunnews.com/ Siti N) (Tribun-Timur.com/ Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.