Senin, 29 September 2025

Pelaku Rudapaksa Bocah Penjual Kerupuk Punya Perilaku Menyimpang, Setubuhi Anjing Peliharaan

Pelaku Khalil Gibran telah menyekap dan merudapaksa P (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelumnya ia mengaku setubuhi anjing peliharaannya

TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
PELAKU RUDAPAKSA KELAINAN - Khalil Gibran (34) mengenakan kaos oranye tersangka penyekapan dan rudapaksa anak saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025). Pelaku memiliki kelainan sempat setubuhi anjing peliharaannya. 

Di saat itulah korban menceritakan semuanya pada orang tua.

Orang tua P tentu geram lalu mencari pelaku. Sayangnya Khalil Gibran kala itu sudah kabur dari kamar kontrakan.

Sempat terjadi keributan saat keluarga mengira pelaku diamankan di Polsek Manggala.

Nyatanya, pelaku tak ada di sana.

"Keluarganya mau datang mengamuk, nakira di Polsek, padahal bukan," jelas Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan.

Setelah keributan berhasil diredam, kata Semuel, korban dan orangtuanya langsung diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar, membuat laporan polisi.

Khalil Gibran telah diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Minggu Malam.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, pelaku menggunakan kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku melawan petugas hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Pelaku Punya Kelainan karena Kecanduan Film Dewasa

Pelaku disebut memiliki perilaku seksual menyimpang.

Karena kebiasaan pelaku menonton film porno, hal itu memicu fantasinya.

Biadabnya, Khalil Gibran pernah menyetubuhi anjing peliharaannya.

"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharannya," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).

Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan bahwa fokus utama saat ini tetap pada proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Sampai saat ini kita belum menemukan, kalau informasi itu nanti akan kita dalami, tapi yang paling penting adalah kita sekarang fokus pada proses pidana yang nanti akan dijalani oleh tersangka," tegas Arya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan