Selasa, 7 Oktober 2025

Duduk Perkara Wawali Surabaya Armuji Dipolisikan Pengusaha Jan Hwa Diana, Polda Jatim Ungkap Bukti

Terungkap awal mula Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) dilaporkan ke polisi oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, Kamis (10/4/2025).

Dok Armuji
ARMUJI DIPOLISIKAN PENGUSAHA - Respons Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak Ji dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pemilik CV Sentosa Seal, Jumat (11/4/2025). Baru-baru ini, Armuji membagikan momen saat dirinya tak dibukakan pintu ketika sidak sebuah tempat usaha. Berikut duduk perkara yang membuat Cak Ji dilaporkan ke polisi. 

Menurut Cak Ji, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas sehingga dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

Terlebih dalam konteks pendidikan, yang kini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” balas Cak Ji.

Cak Ji yang juga politisi senior PDI Perjuangan ini, juga mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyudutkan pejabat publik saat menjalankan tugasnya. 

Respons Cak Ji Dipolisikan Usai Bantu Warga

Setelah dirinya dilaporkan ke polisi, Cak Ji mengaku siap menanggung konsekuensi saat dirinya turun langsung ke masyarakat. 

"Saya siap dengan konsekuensi apapun. Termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil. Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” kata Cak Ji, Jumat (11/4/2025).

Diselidiki Polisi

Sementara itu, laporan yang disampaikan oleh Diana kepada pihak Direktorat Tipidsiber Polda Jatim pada Kamis malam lalu, kini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik.

"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link youtube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani  Direktorat Siber Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat, dilansir Surya.co.id.

Dirmanto menjelaskan bahwa pihak pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video konten yang diunggah dan dibuat pemilik akun. 

"Pencemaran nama baik yang kami terima. Di situ juga yang bersangkutan membawa bukti berupa satu buah flashdisk isinya konten yang menurut yang bersangkutan menurut terlapor konten yang mencemarkan nama baik (pelapor)," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polisi Imbas Bantu Warga, Pelapor Tak Kenal Cak Ji

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Arum Puspita/Luhur Pambudi/Putra Dewangga)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved