Senin, 29 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Rudapaksa Sempat Cabut Laporan, Polda Jabar Bantah

Kuasa hukum dokter Priguna menyatakan korban sempat mencabut laporan, namun Polda Jabar membantahnya.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
DOKTER PPDS CABUL - Kuasa Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani. Namun, pernyataan itu dibantah Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.com - Polda Jawa Barat menegaskan bahwa korban rudapaksa, FA (21), tidak pernah mencabut laporannya terkait dugaan tindakan keji oleh dokter residen Priguna Anugerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, sebagai tanggapan terhadap klaim kuasa hukum Priguna.

Kombes Surawan memastikan bahwa laporan korban tetap berlanjut dan tidak ada perjanjian damai yang terjadi antara pelaku dan korban.

"Enggak ada pencabutan laporan. Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya," tegasnya pada Jumat, 11 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai upaya damai tidaklah benar, mengingat kasus ini merupakan perbuatan berulang.

Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

"Kami sekarang sedang melakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dan hasilnya mungkin keluar dalam tiga sampai empat hari," jelasnya.

Pernyataan Kuasa Hukum Priguna

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan bahwa korban sempat mencabut laporan pada 23 Maret 2025, lima hari setelah insiden tersebut.

"Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025," ungkap Gumilang pada Kamis, 10 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa ada surat perjanjian damai yang ditandatangani sebelum pencabutan laporan.

Kuasa hukum lainnya, Ferdy Rizky, menyatakan bahwa Priguna siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta masyarakat Indonesia," katanya.

Kronologi Kasus

Kasus rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025, saat FA menemani ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Priguna mengajak FA ke Gedung MCHC dengan alasan untuk pemeriksaan golongan darah.

Sesampainya di sana, Priguna meminta korban untuk mengganti pakaian dan melepas celana, sebelum melakukan tindakan medis yang mencurigakan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan