Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Rumah Tangga Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa Jadi Sorotan, Kuasa Hukum: Terima Konsekuensi Terburuk
Kuasa Hukum Dokter PPDS Priguna Anugerah (31) yang jadi tersangka rudapaksa kini jadi sorotan. Disebut siap terima konsekuensi terburuk.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31), mengatakan tersangka telah meminta maaf atas kasus rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung FH (21).
Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna,menitipkan permohonan maaf pada korban dan keluarganya.
"Bahwa klien kami tentunya juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk dalam rumah tangganya," dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, peristiwa ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi kliennya.
Priguna juga menyebut tidak akan mengulangi kembali tindakannya di masa mendatang, dikutip dari Kompas TV.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan kliennya pun telah berstatus sebagai tersangka.
"Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan hukum acara pidana," tegasnya.
Detik-detik Rudapaksa
Awalnya, FH yang tengah menemani sang ayah di IGD RSHS, diberi informasi oleh Priguna Anugerah, dirinya harus menjalani pengecekan darah.
Pengecekan darah ini disebut Priguna diperlukan untuk mencocokkan golongan darah guna keperluan transfusi (crossmatch).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan FH pun dibawa Priguna ke Gedung MCHC lantai 7 RS.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Hukuman untuk Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa Pendamping Pasien Bisa Diperberat
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."
"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).
Pelaku juga berdalih korban harus sendirian dalam proses crossmatch dan tidak ditemani adiknya.
Priguna langsung menyuntik tubuh korban sebanyak 15 kali, dikutip dari TribunJabar.id.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.