Senin, 6 Oktober 2025

Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Trenggalek, Pelaku Bawa Palu dari Rumah dan Terancam Pasal Berlapis

Kasus pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Trenggalek pada Rabu (9/4/2025). Pelaku terancam pasal berlapis karena menganiaya anak korban.

Penulis: Faisal Mohay
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra/tribunnews.com
CEMBURU BERUJUNG MAUT - Tim Inafis Polres Trenggalek melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi dugaan pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (9/4/2025). Pria bernama Slamet (41) tega membunuh pacarnya dengan motif cemburu karena korban YN (34) masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Pelaku pukul kepala korban berkali-kali pakai palu hingga kehabisan darah, anak korban juga dianiaya pakai palu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Ponorogo, Jawa Timur berinisial YN (34) dibunuh kekasihnya di sebuah hotel di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (9/4/2025).

Tersangka berinisial SE (41) juga menganiaya anak korban, K (10) menggunakan palu.

Saat ini K masih menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek usai mengalami luka di kepala.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan SE menyerahkan diri ke kantor polisi setelah menganiaya YN hingga tewas.

Motif pembunuhan yakni SE cemburu YN masih berkomunikasi dengan mantan pacar.

Awalnya, SE dan korban janjian bertemu di hotel pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Aksi penganiayaan dilakukan SE menggunakan palu hingga korban mengalami pendarahan di kepala.

"Sebelum terjadi pembunuhan, sempat terjadi pertengkaran sebelum akhirnya terjadi kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP pembunuhan seperti barang pribadi korban, sprei serta bantal yang berlumuran darah.

Hasil autopsi jenazah menunjukkan ada 21 luka robekan di kepala korban.

"Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban," imbuhnya.

Baca juga: Pria Bunuh Pacar di Hotel Trenggalek Gegara Cemburu, Serahkan Diri ke Polisi usai Eksekusi Korban

Diduga tersangka telah merencanakan aksinya dengan membawa palu dari rumah.

"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ungkapnya.

Tersangka juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, menjelaskan korban meninggal kehabisan darah di kamar hotel. 

"Di kepala, terutama bagian rambut itu ada banyak luka terbuka karena oleh pelaku dipukul berkali-kali dengan dengan palu," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Autopsi Wanita yang Dibunuh Kekasihnya di Hotel Trenggalek, Terdapat 21 Robekan di Area Kepala

(Tribunnews.com/Mohay) (TriibunJatim.com/Sofyan Arif)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved