Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Tanah di Sukahaji Bandung

Tak Cuma Sekali, Rumah Warga di Sukahaji Pernah Terbakar Tahun 2018 di Tengah Sengketa Tanah

Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Sukahaji, Bandung tidak hanya sekali ini terjadi. Peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2018 lalu.

|
X (Twitter)/Bandung Bergerak
RUMAH DIBAKAR - Rumah warga Sukahaji, Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat yang rata dengan tanah karena kebakaran pada Rabu(9/4/2025) malam. Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Sukahaji, Bandung tidak hanya sekali ini terjadi. Peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2018 lalu. Sementara, selama hampir 20 tahun, terjadi sengketa tanah antara warga Sukahaji dengan dua orang yang mengeklaim sebagai pemilik tanah yaitu Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar. 

Ferdy mengatakan kebakaran tersebut diduga terjadi di salah satu jongko kayu.

Akibatnya, api membesar di sebelah kanan gang Satata Sariska sekitar pukul 03.45 WIB.

Alhasil, warga pun melaporkan peristiwa tersebut ke Emergency Call 113. Menurut Ferdy, kebakaran diduga akibat pembakaran sampah.

"Penyebab kebakaran diduga dari pembakaran sampah," ujarnya.

Kebakaran Terjadi di Tengah Kasus Sengketa Tanah

Rumah Sukahaji Ada Sengketa
SENGKETA TANAH - Warga RW 04 dan 03 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung sedang harap cemas. Tanah dan bangunan yang mereka tempati akan dikosongkan pemiliknya, yang mengaku Bernama Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar.

Sementara, kebakaran pada Rabu malam, terjadi di tengah adanya sengketa tanah antara warga Sukahaji dengan pihak yang mengeklaim sebagai pemilik bernama Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar.

Dikutip dari Tribun Jabar, warga RW 04 dan 03 di Kelurahan Sukahaji diharapkan segera angkat kaki dari rumahnya lantaran diminta oleh Suherman dan Kusnandar agar dikosongkan.

Di sisi lain, sebenarnya, sengketa lahan ini berawal sejak 2009, ketika Suherman dan Kusnandar mengeklaim lahan yang ditempati jongko-jongko penjual kayu di wilayah tersebut.

Namun, klaim tersebut justru melebar hingga ke permukiman warga yang mendiami RW 01-04 di Kelurahan Sukahaji.

Ketika itu, Suherman dan Kusnandar mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dengan berbekal 83 sertifikat hak milik (SHM) seluas 70 ribu meter persegi.

Mereka pun berjanji akan memberikan uang ganti rugi jika warga mengosongkan tanah tersebut.

Upaya semacam ini pun berujung kegagalan. Namun, hal serupa sempat dilakukan pada 2018 dan kembali gagal.

Pada 2025, warga Sukahaji pun kembali diminta oleh Suherman dan Kusnandar untuk mengosongkan lahan.

Namun, kini warga melawan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan dikuasakan kepada pengacara, Fredy Panggabean.

Fredy mengatakan selama proses pengosongan, pihak tak mengaku pemilik lahan menutup akses jalan ke rumah warga sehingga membuat warga resah.

Lokasi garapan itu, menurut pantauan Tribun Jabar, dihuni mayoritas warga pendatang dan sebagian warga Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved