Minggu, 5 Oktober 2025

Mobil Esemka

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April

PN Kota Solo, Jawa Tengah, sudah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.

TribunSolo.com/Tri Widodo
PABRIK ESEMKA - Pabrik Esemka di pinggir jalan penghubung Sambi-Mangu pada Rabu (9/4/2025). PN Kota Solo, Jawa Tengah, sudah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, sudah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.

Sebagaimana diketahui, warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan terhadap tiga pihak, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Namun, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, para tergugat, termasuk Jokowi belum bisa dipastikan apakah akan hadir langsung ke persidangan.

"Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi," kata Bambang saat ditemui di PN Solo, Kamis (10/4/2025), dilansir Tribun Solo.

"Tapi kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasihat hukum," jelasnya.

Bambang menyebut, gugatan wanprestasi itu, terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.

"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt."

"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1/RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjutnya.

Ia lantas menerangkan, PN Solo telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

"Oleh PN Solo telah ditetapkan majelis hakim, yaitu Putu Gede Hariadi, anggota majelis hakim Subagyo dan Joko Waluyo," terang Bambang.

Saat disinggung kapan jadwal sidang pertama itu digelar, Bambang berujar bahwa sidang akan dimulai pada Kamis, 24 April 2025.

Baca juga: Kondisi Pabrik Mobil Esemka seusai Warga Gugat Jokowi, Kades Sebut Ratusan Warga jadi Karyawan

"Majelis Hakim dibuat penetapan hari sidang pertama, yaitu Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak," jelasnya.

Ia juga menyatakan, nantinya sidang akan berjalan terbuka untuk umum. 

Gugatan Dilayangkan

Sebelumnya, Aufaa Luqmana Re menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata ke PN Solo.

Adapun Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional.

Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat ketika Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut, di Boyolali pada 6 September 2019.

Akan tetapi, proyek itu dianggap gagal berlanjut. Produksi mobil tidak berjalan secara massal sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat.

"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran mobil Esemka secara massal." 

"Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," kata kuasa hukum tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Menurut penggugat, dirinya berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima lantaran harganya yang terjangkau sekitar Rp150-Rp170 juta per unit. 

Namun, produksi yang mandek membuat rencana tersebut, tak bisa terwujud.

Penggugat juga mengaku, sudah mendatangi pabrik Esemka, tetapi ia tak memperoleh kejelasan terkait kelanjutan produksi.

"Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pikap Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta."

"Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil sehingga menjadi Rp300 juta," ucap Sigit.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Akankah Hadir di Persidangan? Ini Kata PN Solo.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Andreas Chris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved