Lama Ditinggal Libur Sekolah, Ruang Kelas TK di Riau Ditemukan Alat Hisap Sabu dan Botol Miras
Liburan sekolah yang lama ternyata dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Alat hisap sabu dan botol miras ditemukan di ruang kelas TK.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Liburan sekolah yang lama ternyata dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Ruangan kelas sekolah Taman Kanak-kanak alias TK ditemukan berantakan.
Para guru TK di Kelurahan Langgam, Pelalawan, Riau saat membuka ruang kelas dibuat terkejut.
Pada Minggu (6/4/2025) mereka mendapati ruangan kelas berserakan.
Tak hanya itu, ditemukan alat hisap sabu dan botol bekas minuman keras (miras).
Ruangan tersebut memang tak pernah dikunjungi lantaran libur panjang lebaran.
Video berdurasi 1 menit 11 detik diunggah akun X @infotetanggaid.
Nampak guru membersihkan ruangan dengan barang-barang yang berserakan.
Salah satu guru bahkan menunjukkan alat penghisap sabu dan botol minuman keras yang ikut berserakan di lantai.
Tak hanya itu, ditemukan pula banyak plastik sampah dan putung rokok di hampir seluruh bagian kelas.
Baca juga: Buntut Viral Jenazah Diangkut Pickup karena Ambulans Habis Bensin, Direktur RSUD Martapura Mundur
Video tersebut ditanggapi oleh Humas Polres Pelalawan.
"Halo sobat polri, terima kasih atas informasi yang diberikan. Polres Pelalawan akan segera menindaklanjuti terkait dengan kasus tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," cuit @humasrespllwn1.
Tak berselang lama, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial MS (29).
Ia merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Langgam dan sekitarnya.
Disinyalir MS berkaitan dengan ruangan sekolah yang berantakan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, dari hasil pendalaman, MS mengaku sudah 6 bulan belakangan jadi pengedar barang haram.
Saat menangkap MS, polisi turut menyita barang bukti yakni 1,41 gram narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam tas sandang berwarna biru.
Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Diduga sabu yang dikonsumsi OTK tersebut diduga didapat dari MS. Saat diinterogasi MS mengaku mendapat pasokan barang ini dari JT yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kombes Putu, Rabu (9/4/2025).
“Sementara untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di dalam ruang kelas TK itu masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Viral TK di Pelalawan Berantakan dan Ditemukan Alat Hisap Sabu, Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk
(Tribunnews.com/ Siti N)(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.