Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Akibat STR Dokter Dicabut, Habis Karier Priguna Tak Bisa Praktik Selamanya, Tambah 12 Tahun Penjara

Kemenkes meminta pencabutan STR dokter Priguna yang terseret kasus rudapaksa keluarga pasien RSHS Bandung, dokter residen PPDS Unpad itu juga dipidana

Kolase Tribunnews
HABIS KARIER DOKTER - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kemenkes meminta pencabutan STR dokter Priguna yang terseret kasus rudapaksa keluarga pasien RSHS Bandung, dokter residen PPDS Unpad itu juga dipidana 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bertindak tegas terhadap kasus yang menyeret Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Tak main-main, Kemenkes memberikan perhatian terhadap dugaan tindak kriminal Priguna membius dan merudapaksa keluarga pasien di rumah sakit.

Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter peserta didik di Program Studi Anestesiologi PPDS Unpad.

Jika STR dicabut, otomatis Surat Izin Praktik (SIP) dokter berusia 31 tahun itu juga tidak lagi berlaku.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan layanan kesehatan, terlebih jika dilakukan oleh tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).

“Ini bentuk ketegasan kami. Pencabutan STR adalah langkah awal agar pelaku tidak lagi bisa menjalankan praktik medis di mana pun,” tegas Aji.

Adapun menurut hukum tepatnya yang tertulis pada Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup. 

STR merupakan syarat mutlak dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

Lantas apabila STR dicabut, SIP juga turut tak berlaku.

Si pemegang surat izin tersebut lantas tak bisa melakukan praktik kedokteran di bidang kesehatan.

Komentar RSHS Bandung

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Dokter PPDS Unpad Tersangka Rudapaksa, Berupaya Akhiri Hidup di Apartemen

Pihak RSHS Bandung telah buka suara terkait kejadian ini.

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata mengatakan kasus ini telah ditangani pihak kepolisian. 

Rachim mengatakan pelaku bukanlah pegawai RSHS dan saat ini telah dikembalikan ke pihak universitas. 

"Mereka ini kan titipan belajar di sini."

"Pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa," ujar Rachim, dikutip dari TribunJabar.co.id, Rabu (9/4/2025). 

Kemenkes Beri Sanksi 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved