Sabtu, 4 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Detik-detik Penangkapan Dokter PPDS Unpad Tersangka Rudapaksa, Berupaya Akhiri Hidup di Apartemen

Priguna Anugerah, ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa di RSHS Bandung. Tersangka merupakan dokter anestasi dari Universitas Padjajaran.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat menetapkan dokter residen anestasi bernama Priguna Anugerah (31) sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Aksi rudapaksa dilakukan terhadap keluarga pasien yang berumur 21 tahun saat tersangka bekerja di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Tersangka merupakan mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) yang tengah menjalani pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung.

Saat penangkapan, penyidik menemukan tersangka berupaya mengakhiri hidup dengan memotong nadi tangannya.

Tersangka ditangkap di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025 kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Polda Jabar menghadirkan tersangka dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan kasus rudapaksa dilaporkan sejak 18 Maret 2025 dan tersangka telah ditahan.

"Lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” bebernya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban melakukan transfusi darah lantaran ayahnya kritis.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."

"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” tukasnya.

Baca juga: Fantasi Dokter PPDS Unpad: Paksa Korban Pakai Baju Hijau Operasi

Korban dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri dan perbuatan tersangka terungkap setelah korban melakukan visum.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved