Senin, 6 Oktober 2025

Penyebab Jokowi dan Maruf Amin Digugat Calon Pembeli Esemka, Diminta Uang Ganti Rugi Rp300 Juta

Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) digugat warga Solo yang menjadi calon pembeli Esemka. Maruf Amin dan produsen mobil juga digugat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto
JOKOWI DIGUGAT WARGA - Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Aufaa Luqman (19) melayangkan gugatan terkait produksi mobil Esemka ke Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (8/4/2025) siang.

Tiga pihak yang digugat yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin serta produsen mobil Esemka yakni PT Solo Manufaktur Kreasi yang berkantor di Sambi, Boyolali, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Sigit menerangkan kliennya kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.

"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

"Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," imbuhnya.

Kemudian kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lantaran tak dapat membeli dua buah mobil Esemka.

"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah," sambungnya.

Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.

"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," imbuhnya.

Baca juga: Mengingat Kembali Momen Tak Terlupakan Jokowi: Mobil Esemka, Masuk Gorong-gorong hingga IKN

Sigit menambahkan kliennya telah menabung beberapa tahun untuk membeli dua mobil Esemka.

Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021 silam.

"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved