Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Terancam Sanksi Berat, Dipidana
Dokter di RSHS Bandung terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa dan hukuman pidana, setelah terlibat kasus pelecehan seksual.
Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Diketahui, terduga pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis. Pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.
Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Untuk diketahui, viral di media sosial terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan RSHS Bandung.
Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, terduga pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.
Korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.
Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.
Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.
RSHS Bandung dan Unpad membenarkan kejadian pelecehan seksual itu dan turut mengusut kejadian tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.